Kasus Korupsi

Diperiksa KPK terkait Kasus Dugaan Suap di Mahkamah Agung, Windy Idol: Jangan Zalim sama Saya

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, Windy Idol diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota
Kontestan Indonesian Idol 2014, Windy Yunita 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (15/8/2023).

Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap di tubuh Mahkamah Agung.

Bagi Windy, ini bukan pemeriksaan pertama.

Dia terlihat naik ke lantai dua Gedung Merah Putih KPK pukul 10.39 WIB.

Windy datang mengenakan baju dan celana kargo berwarna putih.

Penyanyi itu membawa tote bag berwarna biru, tas selempang, dan tangannya memegang dokumen.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, Windy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Baca juga: Cuma Didukung 2 Partai Parlemen, Begini Instruksi Penting Megawati ke Kader untuk Menangkan Ganjar

"Penyidikan perkara dugaan pengurusan perkara di MA dengan tersangka Hasbi Hasan dan kawan-kawan," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (15/8/2023).

Selain Windy, KPK juga memanggil istri tersangka perantara suap Hasbi Hasan, Dadan Tri Yudianto, yang bernama Riris Riska Diana.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com di surat tuntutan Hakim Agung Gazalba Saleh, dalam daftar bukti terdapat nota pembelian valuta asing (valas) atas nama Riris Riska Diana.

Ia tercatat berulang kali menukar uang dolar Singapura ke pecahan rupiah di Dolarasia Money Changer, Jalan Melawai Raya, Jakarta Selatan.

KPK juga memanggil Kepala Sub Bagian Kepegawaian Kepaniteraan Mahkamah Agung, Andhika Rahman, sebagai saksi.

KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan para saksi tersebut.

Windy sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi pada 29 Mei. 

Dia diduga menerima aliran dana hasil korupsi dari Hasbi Hasan.

Selain itu, Windy juga diduga mengelola satu aset milik Hasbi Hasan di Jakarta Selatan.

Namun demikian, Windy membantah terlibat dugaan suap pengurusan perkara di MA, termasuk isu bahwa dirinya menjadi penghubung para pihak yang kini beperkara.

Meski mengaku kenal dengan Hasbi Hasan, ia mengeklaim tidak mengenali para tersangka dalam kasus ini.

"Mohon tanya ke penyidik saja. Yang pasti, saya 100 persen tidak ikut campur dalam kasus ini. Saya dibilang sebagai penghubung apalah, mohon tolong jangan zalim sama saya," kata Windy Idol sebelum meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, dikutip dari Antaranews, Senin (29/5/2023).

Windy mengaku ditanyai soal production house Athena Jaya.

"(Diperiksa) lebih pada bukan aliran dana sih ya, lebih ke ngomongin ini perusahaan yang Athena Jaya," ujar Windy setelah diperiksa

Windy mengatakan diberi sekitar 20 pertanyaan. 

"Tadi, 20-an (pertanyaan)-lah. Pertanyaannya kurang lebih sama aja. Sama (dengan) yang sebelumnya," sebutnya.

Dalam perkara ini, KPK menduga Hasbi Hasan menerima suap untuk mengkondisikan persidangan kasasi perkara pidana Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Budiman Gandi Suparman.

Suap diberikan oleh debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka sebesar Rp 11,2 miliar melalui tujuh kali transfer kepada Dadan sebagai perantara suap. KPK kemudian menduga Hasbi menerima bagian Rp 3 miliar. (*)

Peran Hasbi Hasan

Hasbi Hasan sebelumnya dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pengurusan perkara.

Peran Hasbi Hasan pertama kali terungkap dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Awalnya, nama Hasbi Hasan muncul dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

 "Terdakwa I (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung dengan Hasbi Hasan (Sekretaris MA) membicarakan terkait pengurusan perkara Nomor 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Ganti Suparman," kata jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (18/1/2023).

KPK sendiri telah memeriksa Hasbi Hasan pada 9 Maret 2023.

Kala itu, Hasbi dicecar soal dugaan aliran uang dalam pengurusan perkara Heriyanto Tanaka, melalui perantaraan Yosep Parera.

Dia juga telah diperiksa tim penyidik pada 28 Oktober 2022, untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.

Kemudian pada 12 Desember 2022 dia diperiksa untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Lalu pada Mei 2023, Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka bersama Dadan Tri Yudianto.

Keduanya dijadikan tersangka berdasarkan tindak lanjut adanya alat bukti yang diperoleh tim penyidik dari keterangan para tersangka sebelumnya dan para saksi dalam perkara tangkap tangan suap pengurusan perkara di MA.

Lantas, seperti apa sosok Hasbi Hasan? berikut sosok, profil hingga harta kekayaannya.

Sosok dan Profil Hasbi Hasan

Melasir dari lama Wikipedia, Prof. Dr. H. Hasbi Hasan, S.H, M.H. lahir pada 22 Mei 1967.

Ia saat ini menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia setelah sebelumnya menjabat Kepala Puslitbang Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Nama Hasbi Hasan mulai dikenal luas sejak menjabat Direktur Pembinaan Administrasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Agama Palu.

Selain birokrat, Hasbi Hasan juga merupakan guru besar bidang ilmu peradilan dalam ekonomi Islam Universitas Lampung.

Sebagai akademisi, Hasbi mengajar dan menguji program S2 dan S3 pada perguruan tinggi swasta dan negeri.

Periode 2000-2019, Hasbi menjadi Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Jayabaya.

Baca juga: Merasa Diintimidasi Oknum Perwira Polri, Hercules Bakal Mengadu ke Kapolri hingga Presiden Jokowi

Sejak tahun 2019, dirinya menjabat Direktur Sekolah Pascasarjana Universitas Ibnu Chaldun Jakarta.

Dalam bidang organisasi, Hasbi tercatat sebagai Ketua Umum Dewan Pakar KAHMI Provinsi Lampung, Dewan Pembina Masyarakat Ekonomi Syariah (MES).

Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI), serta Majelis Pengurus Nasional Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (MPN HISSI).

Riwayat Pendidikan

Hasbi hasan pernah menyanyam pendirikan IAIN Raden Intan (S1 bidang syariah), STIH IBLAM (S2 bidang hukum ekonomi dan bisnis) dan UIN Syarif Hidayatullah (S3 bidang pengkajian Islam).

Mendirikan website Pintar Muamalah

Sebagai seorang sarjana syariah, Hasbi Hasan merasa memiliki beban moral dalam mengedukasi masyarakat terkait muamalah, yaitu perihal hubungan manusia dalam interaksi sosialnya dari sudut landang Islam.

Untuk itu, Hasbi Hasan mendirikan website nirlaba bertajuk Pintar Muamalah.

Melalui website ini, pengunjung dapat membaca artikel-artikel yang sudah disediakan serta mengikuti kursus secara gratis.

Harta Kekayaan

Hasbi Hasan terakir melaporkan harta kekayaannya pada tahun 30 April 2020 untuk priode 2019.

Dari data tersebut diketahui Hasbi hasan memiliki harta kekayaan sebesar 2,4 M.

Selengkapnya, inilah rincian harta kekayaan Hasbi Hasan terbaru dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:

DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.720.360.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 495 m2/344 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HIBAH TANPA AKTA Rp. 1.720.360.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 405.000.000

1. MOBIL, TOYOTA FORTUNER Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000

2. MOTOR, HONDA Y1602N02LOAIT Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 5.000.000

3. MOBIL, HONDA BR-V Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp.150.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 78.500.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 275.937.489

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 2.479.797.489

HUTANG Rp. ----

TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 2.479.797.489

Artikel ini telah tayang di kompas.com

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved