Viral di Media Sosial

Hotman Paris Bela Pria yang Kalungkan Bendera di Leher Anjing, Pertanyakan Unsur Pidananya

Hotman Paris buka suara perihal nasib pria yang memasangkan bendera Merah Putih ke leher anjing dan mempertanyakan penetapan tersangkanya oleh polisi.

kolase Tribun Network
Hotman Paris buka suara perihal nasib pria yang memasangkan bendera Merah Putih ke leher anjing dan mempertanyakan penetapan tersangkanya oleh polisi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Hotman Paris buka suara perihal seorang pria ditetapkan sebagai tersangka karena memasangkan bendera Merah Putih ke leher anjing.

Hotman Paris tidak habis pikir dengan nasib yang dialami RH (22), pria yang jadi tersangka atas kasus pemasangan Bendera Merah Putih ke leher anjing di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Hotman Paris mempertanyakan unsur pidana seperti apa yang dimaksud saat pria kalungkan merah putih ke anjing

Tidak tanggung-tanggung, RH terancam lima tahun penjara, karena aksinya yang mengalungkan bendera merah putih ke leher anjing.

Hotman Paris Hutapea kembali menginisiasi gelaran pertandingan tinju artis dan kini dikembangkan ke luar daerah dan juga terbuka bagi masyarakat dengan gelontorkan dana Rp 15 Miliar
Hotman Paris Hutapea kembali menginisiasi gelaran pertandingan tinju artis dan kini dikembangkan ke luar daerah dan juga terbuka bagi masyarakat dengan gelontorkan dana Rp 15 Miliar (Wartakotalive.com/ Ikhwana Mutuah Nico)

Hotman Paris menolak aksi pria yang memasangkan bendera Merah Putih ke leher anjing sebagai sebuah tindak pidana. 

RH telah ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009. 

Hotman Paris pun mengunggah pasal tersebut untuk membuktikan tidak adanya unsur pidana dalam aksi pria yang mengalungkan bendera merah putih ke leher anjing. 

Dalam unggahannya di instagram, Hotman Paris menunjukkan bunyi pasal 66 itu sebagai berikut : 

Hotman Paris Pertanyakan soal pidana yang dikenakan sama orang yang memakaikan bendera merah putih ke leher anjing
Hotman Paris Pertanyakan soal pidana yang dikenakan sama orang yang memakaikan bendera merah putih ke leher anjing (Istimewa)

Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar ata melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina stau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dalam pasal 24 huruf a, dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta 

"Pertanyaan di mana unsur pidananya coba lihat kejadian-kejadian puluhan tahun merayakan hari kemerdekaan di mana perlombaan adu cepat kerbau/kuda bendera merah putih dililitkan di kayu, bukan di lejer, tapi dimana perbedaannya?

"Itu bukan pidana tapi kebiasaan, tolong dipikirkan, gimana kalan bukan diikatkan di leher anjing?" ungkap Hotman Paris.

Melalui akun Instagramnya, Hotman Paris bertanya apakah jika bendera merah putih dikalungkan di leher binatang lain akan jadi tersangka.

Baca juga: Terkait Kasus Pria Kalungkan Bendera, Hotman Paris: Bagaimana Kalau Bukan Diikatkan di Leher Anjing?

“Kalau sekiranya bukan di leher anjing? Apakah juga akan tersangka?” tulis Hotman Paris.

Oleh karena itu, Hotman Paris mempersilakan pelaku untuk menghubunginya dalam mendampingi kasus tersebut.

Hotman Paris mengaku siap memberikan pendampingan hukum bersama timnya.

“Agar pelaku atau keluarganya hubungi Hotman 911' ! Juga pengacara setempat yang mau gabung dengan Tim Hotman 911,” tulis Hotman.

Baca juga: Selain Tegur Kapolda Riau, Hotman Paris Minta Pria yang Kalungkan Bendera Segera Hubungi Hotman 911

Sebelumnya polisi menangkap seorang pria yang melakukan penghinaan terhadap simbol negara di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau, Kamis (10/8/2023).

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, pelaku memasangkan Bendera Merah Putih ke leher anjing.

"Pelaku berinisial RH (22). Pelaku memiliki jabatan sebagai Wakil Kepala Tata Usaha PT Sawit Agung Sejahtera di Kecamatan Pinggir," kata Setyo.

Dia mengatakan, pelaku saat ini masih diperiksa di Polsek Pinggir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara itu, sebut Setyo, pelaku telah membuat video klarifikasi dan meminta maaf.

"Pelaku sudah membuat klarifikasi dan meminta maaf. Namun, pelaku masih diperiksa di Polsek Pinggir," sebut Setyo.

Setyo menjelaskan, pelaku ditangkap setelah videonya memasangkan Bendera Merah Putih ke leher anjing viral.

Awalnya, pada Rabu (9/8/2023), pelaku membeli 4 Bendera Merah Putih berukuran kecil untuk dipasangkan pada kendaraannya dalam rangka memeriahkan Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pelaku mengaku tidak berniat melecehkan bendera merah putih dan hanya memeriahkan 17 Agustus.

(Tribun-Medan.com)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved