Berita Hoaks
Polisi Tangkap Lansia yang Sebarkan Hoaks Kepala Pria Ditusuk Aparat saat Demo Buruh
Polisi menangkap seorang lansia yang menyebarkan kabar hoaks soal demo buruh, Kamis (10/8/2023). Kini, sedang didalami motif dan jaringannya.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial R (59) karena menyebarkan kabar bohong atau hoaks soal aksi demo buruh, Kamis (10/8/2023).
Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pelaku di kediamannya, Jumat (11/8/2023) pukul 02.00 WIB, setelah melakukan patroli siber.
R menyebarkan hoaks berupa video seseorang yang ditusuk oleh aparat yang akan melakukan aksi demo di Jakarta.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Minta Maaf kepada Masyarakat yang Aktivitasnya Terganggu Akibat Demo Buruh
"Dilakukan oleh pemilik nomor WhatsApp 628131... dan dikirimkan pada grup WhatsApp grup (WAG) *"B P"*, berupa video seseorang yang di kepalanya masih tertancap pisau sangkur dan sedang ditangani oleh tim Medis," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Video itu disertai narasi 'aksi demo di tusuk sama aparat di Jalan Daan Mogot Jakarta Barat pada hari ini pukul 09.00 WIB. Aksi demo ini berasal dari Tangsel yg akan melaksanakan aksi orasi nya di Jakarta. Bangsat yg tusuk aparat PKI biadap, persiapkan senjata nyawa harus di bayar dengan nyawa'.
R mengaku mendapatkan pesan tersebut dari grup WhatsApp lainnya.
Baca juga: Siang ini Demo Buruh di Monas dan Gedung DPR, Polisi Kerahkan 6 Ribuan Personel dan Rekayasa Lalin
Namun, ia lupa mendapatkan pesan itu dari grup mana dan siapa yang mengirimkan.
Pasalnya, pelaku memiliki 54 grup WhatsApp.
"Adapun tersangka mendapatkan share pesan yang berisikan konten ujaran kebencian tersebut adalah pada hari Kamis siang (tanggal 10 Agustus 2023)," kata Ade Safri.
"Dan tersangka melakukan share kembali konten video dengan narasi/caption tersebut ke Grup B P," sambungnya.

Dari tangan pelaku, barang bukti yang disita adalah 1 buah handphone merek Vivo Y12 biru milik R serta tangkapan layar.
Ade mengatakan, hingga saat ini R masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Adapun R sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
"Keterangan (tersangka) ini masih terus didalami tim penyidik untuk dalami motif dan afiliasi pelaku," ujarnya.
R dijerat Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Kasihan Banget, Puluhan Pencari Kerja Tertipu Pamflet Lowongan Indomaret Palsu di Ciledug |
![]() |
---|
Serahkan 6.000 Video Mesum Dirut Taspen, Kamaruddin Simanjuntak: Penyidik Bareskrim Kaget dan Heran |
![]() |
---|
Kamaruddin Simanjuntak Serahkan 6.000 Video Porno Yang Diklaim Diperankan Dirut Taspen ke Bareskrim |
![]() |
---|
Dilaporkan Dirut Taspen Sebarkan Hoaks, Kamaruddin Simanjuntak Bawa Sekoper Bukti ke Bareskrim |
![]() |
---|
Dapat Gebetan di Media Sosial? Cek Dulu Yuk Keasilan Foto dengan 3 Cara Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.