Rabu, 22 April 2026

Viral Media Sosial

Gubernur Lampung Perintahkan Copot Jabatan Kabid BKD Aniaya Alumni IPDN yang Magang

Buntut aniaya anak magang, Gubernur Lampung perintahkan copot jabatan Deny Roland Zabara untuk mempermudah proses pemeriksaan.

Istimewa
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi perintahkan copot jabatan Kabid BKD Lampung, Deny Roland Zabara yang viral akibat aniaya alumni IPDN yang sedang magang. 

WARTAKOTALIVE.COM - Perkembangan kasus penganiayaan pegawai magang MF membuat Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai BKD Lampung, dicopot dari jabatannya. 

MF merupakan alumni IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) yang sedang magang di BKD Lampung

Inspektur Provinsi Lampung, Fredy menjelaskan, alasan pencopotan Deny Roland Zabara.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi langsung perintahkan pencopotan Deny Roland. 

Menurut dia, pencopotan jabatan Deny Roland Zabara bertujuan untuk mempermudah proses pemeriksaan.

Adapun proses pemeriksaan yang dimaksud adalah soal dugaan penganiayaan yang terjadi di Kantor BKD Lampung, Selasa (8/8/2023) lalu.

Dikatakan Fredy, keputusan pencopotan jabatan itu juga berkaitan dengan hasil pemeriksaan sementara yang mengarah soal dugaan keterlibatan Deny Roland Zabara dalam peristiwa itu.

"Salah satunya, kami sudah melakukan pemeriksaan hingga Rabu (9/8/2023) malam, dan mengarah pada terbukti benar, dan (Deny) diberhentikan dari jabatan," jelas Fredy, Kamis (10/8/2023).

Inspektur Provinsi Lampung, Fredy menjelaskan alasan pencopotan Deny Roland Zabara Kabid BKD Lampung. 

 

"Diberhentikan sambil menunggu proses hukum," lanjutnya.

Pencopotan itu, terus Fredy, merupakan keputusan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai pihak yang melayangkan sanksi.

Fredy menegaskan, jika terbukti benar melakukan penganiayaan berdasarkan kesimpulan kepolisian, sanksi untuk Deny tidak akan berhenti sampai di situ.

Menurutnya, akan ada saksi lainnya yang akan dilayangkan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.

"Ini baru sanksi untuk (mempermudah) proses hukum. Baru proses selanjutnya nanti ada lagi," terangnya.

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi memutuskan mencopot jabatan Deny sebagai buntut kasus dugaan penganiayaan terhadap alumni IPDN yang sedang magang di Kantor BKD Lampung.

Baca juga: Viral Kasus Penganiayan Alumni IPDN oleh Pejabat Pemprov Lampung, BKD: Kami Janji Usut Tuntas

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved