Berita Nasional

PT BKK Musnahkan 3 Produknya yang Dilarang Edar oleh BPOM, Steven : Produk Lainnya Aman

Selain ketiga merk produk sediaan cair yang izinnya dicabut, produk PT Bintang Kupu-Kupu lainnya dinyatakan aman

Editor: Feryanto Hadi
Ist
Ilustrasi: obat tradisional New Tay Pin San dengan varian serbuk yang dinyatakan aman 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- PT Bintang Kupu-Kupu membenarkan tiga produknya dilarang beredar di pasaran oleh BPOM RI.

Ketiga produk tersebut adalah obat tradisional merk Liu Shen Sui, Chi Chung Sui , dan New Tay Pin San.

Ketiganya dalam tersaji dalam bentuk cair.

Steven Wiryanto selaku Direktur Sales & Marketing PT Bintang Kupu Kupu menerangkan, sejak 15 Maret 2023, PT Bintang Kupu-Kupu sebagai produsen ketiga produk tersebut telah melakukan penarikan produk dari pasar serta dilanjutkan dengan upaya Pemusnahan produk di bawah pengawasan secara langsung dari pihak BPOM RI.

"Kami sangat menghargai kepercayaan yang telah diberikan oleh para pelanggan kepada Tay Pin San selama ini. Keselamatan dan kesejahteraan konsumen adalah prioritas utama bagi kami," ujar Steven Wiryanto melalui keterangan tertulisnya, Rabu (9/8/2023)

Baca juga: Kemenkes Keluarkan 91 Obat Sirup yang Diduga Penyebab Ginjal Akut Kini Diselidiki BPOM RI

Steven menambahkan, selain ketiga merk produk sediaan cair yang izinnya dicabut, produk PT Bintang Kupu-Kupu lainnya dinyatakan aman dan memiliki Nomor Izin Edar yang tidak dibatalkan

"Sehingga selanjutnya tetap diproduksi dan didistribusikan sesuai ketentuan pedoman BPOM RI dan berdasar regulasi perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya

Berikut juga pada merk produk New Tay Pin San dengan varian serbuk dan kapsul telah memiliki Nomor Izin Edar oleh pihak BPOM RI yang tidak dicabut.

Sehingga tetap diproduksi dan didistribusikan oleh PT Bintang Kupu-Kupu beserta rekanan dan mitra Distributor, Sub Distributor, Outlet, Agen, maupun pengecer.

"Para konsumen dapat terus mengandalkan obat tradisional herbal PT Bintang Kupu Kupu yaitu Tay Pin San serbuk dan Tay Pin San kapsul, yang tetap aman dan efektif untuk dikonsumsi," katanya

Baca juga: Inilah Herbal yang Dapat Lunturkan Lemak dan Mengendalikan Berat Badan, Cocok Buat Aktivitas Tinggi

Steven menambahkan, ke depan pihaknya berkomitmen  untuk menyediakan produk unggulan tetap teguh, dan kami akan terus mematuhi semua pedoman regulasi dan langkah-langkah keselamatan untuk menjaga kepercayaan dan keyakinan yang telah diberikan oleh para pelanggan kepada Tay Pin San. 

BPOM sebelumnya mengumumkan produk obat tradisional (OT), suplemen kesehatan (SK), dan kosmetik yang tidak memenuhi syarat (TMS) keamanan dan mutu.

Hal itu dilakukan sebagai upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Pengawasan itu dilakukan melalui kegiatan sampling dan pengujian, serta pemeriksaan terhadap sarana produksi dan distribusinya. 

Dalam rilis resmi BPOM, dari tujuh obat tradisional yang ditarik dari pasar, tiga diantaranya diproduksi oleh  PT Bintang Kupu-kupu 

Ketiga merek itu adalah Liu Shen Shui dan Chi Chung Shui yang merupakan obat sakit perut dan New Tay Pin San dalam bentuk jamu untuk sakit perut dan kembung. 

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved