Kriminalitas
Beroperasi di Hotel, Komplotan 'Penguntit' Pasangan Selingkuh Ditangkap, Korban Diperas Rp 1 Miliar
Belasan pelaku pemerasan itu dibekuk lantaran berupaya melakukan pemerasan terhadap korban yang sebesar Rp 1 miliar.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Feryanto Hadi
Komplotan ini menyasar pasangan yang datang ke hotel.
Apabila diketahui sasaran adalah pasangan selingkuh, mereka akan 'bekerja' untuk memerasnya
Belasan pelaku pemerasan itu dibekuk lantaran berupaya melakukan pemerasan terhadap salah satu korbannya sebesar Rp 1 miliar.
Baca juga: Pegawai KPK Paksa Istri Tahanan Lakukan Video Tak Senonoh hingga Peras Korban untuk Kelancaran Rutan
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing.
"Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap kelompok yang telah melakukan tindak pidana pemerasan yang terdiri dari 14 orang terduga pelaku," ujar Kompol Rio Mikael Tobing saat menggelar jumpa pers, Rabu (9/8/2023).
Lebih lanjut Rio menjelaskan, penangkapan terhadap para pelaku itu terjadi di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang juga merupakan kediaman korban di kawasan Perumahan Karawaci, Kota Tangerang.
Baca juga: Harun Masiku Tak Kunjung Diciduk, Denny Indrayana: Jika Tertangkap Bisa Berdampak Besar di Pilpres

Sejumlah pelaku tersebut ditangkap saat hendak melakukan kesepakatan dan melakukan transaksi pemerasan terhadap korban.
Menurutnya, proses negoisasi nominal uang hendak diperas kepada korban yang semula diminta sebesar Rp 1 miliar tersebut berubah menjadi senilai Rp 350 juta.
"Permintaan pertama para pelaku saat memeras korban sebesar Rp 1 miliar, namun karena tidak disanggupi korban hanya ingin memberikan Rp 5 juta, tapi itu ditolak, hingga akhirnya terjadi kesepakatan pemerasan itu nilainya Rp 350 juta," kata dia.
"Dan sebelum transaksi itu dilaksanakan, kami dari pihak kepolisian sudah lebih dahulu melakukan penangkapan terhadap para pelaku di kediaman korban berinisial KT itu," imbuhnya.
Dari 14 pelaku yang berhasil dibekuk tersebut, sebanyak 10 orang diantaranya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Para pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan peran dan tugasnya masing-masing saat menjalankan aksi pemerasan tersebut.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan mendalam kami menetapkan 10 orang sebagai tersangka berdasarkan perannya masing-masing," tuturnya.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP, juncto Pasal 53 juncto Pasal 55 dan juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.
Baca juga: Sedihnya Para Finalis Miss Universe Indonesia, Memohon untuk Menutup Puting Payudara Saja Dilarang
Peran masing-masing tersangka
Berikut data dan peran 10 orang pelaku pemerasan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
1. ASE (23) berperan sebagai admin grup sosial media WhatsApp yang menjadi sarana komunikasi pelaku untuk memeras korban.
2. JH (39) berperan sebagai orang yang menakuti korban agar menyerahkan uang pemerasan.
3. PS (53) berperan sebagai orang yang menakuti korban agar menyerahkan uang pemerasan.
4. FM (25) berperan sebagai orang yang menakuti korban agar menyerahkan uang pemerasan.
5. WE (46) menarik korban dengan paksa saat baru turun dari mobilnya dan menakuti korban agar menyerahkan uang yang diminta.
6. DM (42) supir yang mengikuti korban dari hotel menuju kediamannya di kawasan Karawaci.
7. SH (26) berperan sebagai orang yang berkomunikasi dengan teman wanita korban untuk mendapatkan data identitas dan informasi terkait korban.
8. SB (26) berperan sebagai supir yang mengikuti korban dari hotel ke pusat perbelanjaan Tangcity Mall dan memantau rekan wanita korban.
9. DA (25) berperan memantau teman wanita korban dengan menggunakan sepeda motor dan membagikan informasi lokasi keberadaan temen wanita korban.
Dari 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, salah satu diantaranya merupakan seorang wanita, yakni SH.
Baca juga: Empat Markas Pemuda Pancasila Diobrak-abrik OTK usai Anggota TNI Dikeroyok di Kantor Leasing
Rio memastikan, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota masih akan terus mengejar komplotan pelaku lainnya yang melarikan diri.
"Peran SH ini mendekati teman wanita korban untuk menanyakan identitas korban, lalu informasi yang didapat itu dikirim ke grup WhatsApp yang mereka gunakan sebagai sarana komunikasi ini untuk melakukan aksinya," ucapnya.
"Sebenarnya masih beberapa pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri, dan sampai saat ini kami masih akan terus melakukan pengejaran terhadap mereka," tegas Kompol Rio Mikael Tobing.
Dijuluki Paparazi
Paparazzi, itu adalah sebutan dan julukan bagi kelompok yang mengincar korban pasangan selingkuh yang chek-in di Hotel.
Berbeda dengan paparazzi di luar negeri yang menjual hasil jepretannya ke media hiburan, namun kelompok ini lebih pada pemerasan dengan mengancam dan mengaku-ngaku sebagai wartawan atau LSM.
Hal itu dikatakan SA, warga Bekasi yang tahu mengenai seluk-beluk dan cara kerja dari kelompok semacam ini.
"Mereka mengaku-ngaku wartawan untuk mengancam sasarannya. Tujuannya ya memeras, untuk mendapat uang," kata SA.
Terutama kata SA, adalah mereka yang berselingkuh dan bermain perempuan.
Kelompok ini bekerja seperti detektif.
Mereka membagi tugas.
Modus kelompok ini biasanya memantau di depan hotel.
Ada pula yang bertugas menggali informasi mengenai pasangan yang diketahui keluar dari hotel.
Mereka akan memotret pasangan itu, termasuk kendaraan yang digunakan.
Tim lain, akan membuntuti calon korbannya sampai rumah.
Jika mereka yakin korbannya adalah pasangan selingkuh, mereka akanmeminta uang dengan jumlah yang besar.
Mereka akan mengancam akan membongkar skandal selingkuh jika keinginannya tidak dipenuhi
Pelaku Pencabulan di Bekasi Ditangkap Usai 2 Tahun Buron, Begini Klarifikasi Polisi |
![]() |
---|
Guru Cabul di Bekasi Jabar Diduga Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Siswinya Lebih dari Satu Kali |
![]() |
---|
Guru Olahraga di Bekasi Diduga Berulang Kali Lecehkan Siswi, Terakhir di Ruang OSIS |
![]() |
---|
Guru Cabul SMP Negeri di Bekasi Ditetapkan sebagai Tersangka Pelecehan Seksual terhadap Siswinya |
![]() |
---|
Ngaku Bisa Mengobati, Pemilik Lembaga Pendidikan Agama Cabuli Para Santri di Cianjur Jawa Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.