Kasus Rocky Gerung
Ade Armando: Rocky Gerung Memang Gak Beretika Tapi Gak Perlu Dipolisikan Apalagi Dipenjarakan, Lebay
Ade Armando kini menilai bahwa Rocky Gerung yang menyatakan Jokowi bajingan tolol tidak perlu dipolisikan apalagi dipenjarakan
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pegiat media sosial sekaligus akademisi yang kini menjadi politisi PSI, Ade Armando menyatakan sekalipun Rocky Gerung tidak beretika dengan menyebut Presiden Jokowi adalah bajingan tolol, namun tidak perlu melaporkan Rocky ke polisi.
Menurut Ade, lebih baik kita semua mengikuti gaya Presiden Jokowi yang menganggap bahwa pernyataan Rocky Gerung itu adalah hal yang kecil.
Hal itu dikatakan Ade Armando melalui video di akun Instagramnya @adearmando_official, mengomentari banyaknya relawan PDIP dan pendukung Jokowi yang melaporkan Rocky Gerung ke polisi.
"Sudahlah. Ini kok kita kepengen banget sih memenjarakan Rocky Gerung. Rocky Gerung itu memang enggak beretika, memang mengesalkan bahwa dia menyebut Pak Jokowi sebagai bajingan tolol," kata Ade.
"Tapi ya kayak gitu sih gak perlu lah dilaporkan ke polisi, sampai harus diperkarakan ke pengadilan, dimasukkan ke penjara. Kita ikuti sajalah gayanya Pak Jokowi," kata Ade.
"Pak Jokowi itu menganggap itu adalah hal yang kecil, Gibran juga bilang itu sih hal yang remeh," ujar Ade.
Baca juga: Polda Metro Jaya Limpahkan 3 Laporan Kasus Rocky Gerung ke Bareskrim Polri
Hal itu kata Ade, meski mereka tersinggung tapi menganggap cacian Rocky Gerung itu adalah hal yang biasa saja.
"Itu artinya walaupun mereka tersinggung, tapi mereka menganggap ya udahlah itu biasa-biasa aja, jangan terlalu lebay," katanya.
Sehingga menurut Ade, tidak perlu kita semua memenjarakan Rocky Gerung hanya karena pernyataannya.
"Jadi kita dukung ya apa yang dilakukan Pak Jokowi dan Gibran. Hanya karena Rocky itu bilang bahwa Jokowi adalah presiden bajingan yang tolol, kita gak perlu lah sampai memenjarakan dia, gitu ya," tutup Ade.
Sebelumnya Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tiga laporan polisi yang diterimanya soal kasus Rocky Gerung diduga hina Presiden Joko Widodo (Jokowi), ke Bareskrim Polri, Senin (7/8/2023) pagi.
Hal itu dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan upaya penyelidikan dalam kasus tersebut.
Baca juga: Rocky Gerung Mulai Gelisah Rumahnya Mulai Didemo Massa
Semengtara, Bareskrim Polri menyebutkan terdapat 13 laporan dan dua pengaduan terhadap pengamat politik, Rocky Gerung terkait kasus penghinaan kepada Presiden Jokowi.
"Saat ini ada 13 laporan polisi yang sudah diterima kepolisian dan 2 pengaduan dimana laporan polisi ada di Bareskrim 1 laporan polisi," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Sabtu (5/8/2023).
Rocky Gerung Ngaku Jadi Tersangka, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro: Belum, Kami Baru Naik Sidik |
![]() |
---|
Bakal Dipanggil Bareskrim Lagi, Rocky Gerung akan Ikuti Prosedur Hukum |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Rocky Gerung Bakal Dipanggil Bareskrim Lagi, Kasusnya Naik ke Tahap Penyidikan |
![]() |
---|
Rocky Gerung Minta Hentikan Teror terhadap Novi Bule: Yang Dukung Saya Harus Tertib |
![]() |
---|
Keluar dari Bareskrim, Rocky Gerung Langsung Disambut Tulisan: Tangkap Hidup atau Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.