Pembunuhan

Pembunuh Mahasiswa UI Ternyata Atlet Karate dengan Jabatan Mentereng, Ini Profilnya

Mahasiswa UI bernama Altafasalya Ardnika Basya (AAB) membunuh Muhammad Naufal Zidan (MNZ), dan bikin gempar. Ternyata AAB bukan orang sembarangan.

Editor: Valentino Verry
Kompas.com
Altafasalya Ardnika Basya (AAB), pembunuh Muhammad Naufal Zidan (MNZ), adalah atlet karate sehingga mudah untuk melumpuhkan seseorang. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Publik dikejutkan oleh berita pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang menewaskan Muhammad Naufal Zidan (MNZ).

Pemuda berusia 19 tahun ini dibunuh seniornya Altafasalya Ardnika Basya (AAB).

Padahal, keduanya berteman karena satu fakultas yakni jurusan Sastra Rusia Fakultas Ilmu Budaya.

Berikut ini profil singkat AAB, membuat banyak orang tak menduga.

Dari penelusuran Tribun-Timur.com melalui akun Linkedin, AAB yang berusia 23 tahun punya 179 pengikut.

AAB menuliskan dirinya sebagai sosok pria yang optimis, adaptif, dan pekerja keras.

Data profil tertulis sebagai mahasiswa Jurusan Sastra Rusia UI sejak 2020-2024.

Baca juga: Mahasiswa UI yang Dibunuh Senior Gemar Dunia Fashion, Kerap Memotivasi Teman yang Sedih

Ia juga mencantumkan diri bekerja di sebuah perusahaan yang bergerak di bidang keuangan dengan jabatan Project Manager.

Berarti, AAB selain jadi mahasiswa sudah berpenghasilan. Dengan jabatan sebagai manajer, tentu gajinya cukup besar.

AAB juga pernah menjabat sebagai Ketua Pelaksana Matrikulasi Intern Rusia 2020 di Himpunan Mahasiswa Sastra Rusia Universitas Indonesia.

Pengalaman organisasi lainnya di profil tertulis sebagai Staff Departemen Sistem Pendamping Internal Himarus Unpad periode Desember 2019- Desember 2020.

Baca juga: Terjerat Pinjol, Mahasiswa UI Bunuh Juniornya, Tusuk dengan Pisau Lipat dan Dimasukkan Plastik Hitam

AAB juga pernah menjuarai turnamen Karate tingkat nasional pada 2017 silam kategori Kelas Junior Putra.

Maka jangan main-main dengan AAB, dia mampu menjatuhkan lawan dalam tempo singkat.

Motif Iri

Pembunuhan MNZ oleh AAB terjadi di kamar kos korban yang berlokasi di Jalan Palakali Raya, Kukusan, Beji, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023).

Jenazah korban ditemukan dibungkus plastik hitam di bawah kasur.

Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil beberapa barang milik korban, termasuk laptop MacBook, dompet, dan iPhone.

Baca juga: Ini Tampang Mahasiswa UI Jurusan Sastra Rusia yang Bunuh Junior di Kosan, Melas Usai Ditangkap

Baik pelaku maupun korban adalah mahasiswa aktif Fakultas Ilmu Budaya, Jurusan Sastra Rusia di Universitas tersebut.

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa motif pembunuhan ini karena pelaku terlilit utang pembayaran kamar kos dan rasa iri terhadap kesuksesan korban.

"Pelaku iri dengan kesuksesan korban dan terlilit bayar kosan," ucap Nirwan.

Kemudian, Nirwan mengungkapkan bahwa pelaku juga terlilit utang pinjaman online atau pinjol.

Dari sejumlah faktor tersebut, diduga pelaku gelap mata dan membunuh korban untuk menguasai harta bendanya.

Usai dilakukan autopsi di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, jenazah MNZ (19) mahasiswa Jurusan Sastra Rusia, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia langsung dibawa pihak keluarga untuk dikebumikan.
Usai dilakukan autopsi di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, jenazah MNZ (19) mahasiswa Jurusan Sastra Rusia, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia langsung dibawa pihak keluarga untuk dikebumikan. (wartakotalive.com, Rendy Rutama Putra,istimewa)

Soalnya, pelaku juga menggasak barang milik korban yang di antaranya adalah laptop hingga handphone.

"Di TKP juga ada barang-barang yg diambil pelaku, berupa laptop MacBook, dompet, iPhone," tandasnya.

Kondisi kamar korban

Pantauan di lokasi, pintu kamar kos korban kini terkunci rapat dengan garis polisi yang terbentang dari arah kiri ke kanan.

Melirik kondisi dalam kamar dari atas lubang ventilasi, kamar korban berukurang kurang lebih 3x4 meter.

Di dalam korban juga terdapat kamar mandi dalam kondisi pintu tertutup.

Sementara itu, meja, kursi, lemari, hingga kasur masih berada di tempatnya.

Namun, barang-barang kecil milik korban nampak berantakan tercecer di lantai hingga atas kasur.

Kemudian, beberapa pakaian seperti kaos dan sweater juga nampak tergantung di tembok kamar korban.

Salah seorang penghuni kosan yang tinggal persis di samping kamar korban, Fadil, mengaku dirinya diminta pindah oleh pengelola kosan pascakejadian ini.

"Iya ini disuruh pindah sama pengurusnya," kata Fadil sambil membenahi barang-barangnya, Jumat (4/8/2023).

Saat ini, kasus tersebut ditangani pihak Polres Metro Depok, sementara jasad korban dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk diotopsi.

Ancaman hukuman

Ancaman hukuman bagi pelaku pembunuhan di Indonesia berdasarkan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) adalah sebagai berikut:

1. Hukuman Mati:

Pelaku pembunuhan berencana (pembunuhan dengan maksud sebelumnya) dan pembunuhan dengan cara sadis dan keji dapat dihukum dengan hukuman mati.

2. Penjara Seumur Hidup:

Pelaku pembunuhan yang memiliki unsur kesengajaan, namun tidak dengan rencana sebelumnya, dapat dihukum dengan penjara seumur hidup.

3. Penjara Maksimal 20 Tahun:

Pelaku pembunuhan tanpa unsur kesengajaan dapat dihukum dengan penjara maksimal 20 tahun.

Ancaman hukuman tersebut dapat berubah sesuai dengan berbagai faktor, termasuk keadaan persidangan, bukti yang ada, dan pertimbangan hakim.

Penting untuk dicatat bahwa hukuman mati dalam praktiknya telah ditangguhkan sejak beberapa tahun terakhir, sehingga hukuman yang diberikan biasanya berupa penjara seumur hidup atau hukuman penjara dengan jangka waktu tertentu.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved