Kriminalitas

PT BKUM & Badan Arbitrase Nasional Indonesia Digugat PT MMI, Pengacara: Putusan BANI Final-Mengikat

Badan Arbitrase Nasional Indonesia Digugat PT MMI, Kuasa Hukum PT BKUM: Putusan BANI Bersifat Final

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
kuasa hukum PT BKUM, Toni Butarbutar, 

"Pasal 70 itu apabila putusan diambil dengan tipu muslihat, apabila putusan itu ada dokumen yang disembunyikan. Tapi ternyata itu tidak terbukti," ucap Toni.

"Jadi sama sekali kalau saya lihat sih dari kondisi yang ada tadi, tidak ada yang spesifik bahwa semacam tipu muslihat, ada penemuan-penemuan dokumen palsu, atau ada putusan yang diambil dengan berat sebelah, itu nggak ada lah," sambungnya.

Di samping itu, Toni menuturkan bahwa ada perkara serupa di PN Jakarta Selatan yang tengah disidangkan, yakni antara PT AGR dan PT MMI.

"AGR ini pemegang sahamnya MMI. Lucunya lagi gugatan ini dilakukan diam-diam untuk membatalkan perjanjian yang kami tandatangani tadi, waktu perusahaan masih pailit kan. Sementara gugatan ini, PT BKUM tidak disertakan. Ya terang lah pasti menang dia, nggak ada yang intervensi," ujar Toni

"Pertanyaannya begini, ketika perusahaan ini pailit, ke mana mereka ini semua? Nggak muncul. Begitu sudah sehat dibuat oleh klien saya, muncul semua," tambahnya.

Diketahui sebelumnya, kuasa hukum Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Kamil Zacky Permandha sebut pihaknya sangat menghormati gugatan yang dilayangkan PT MMI.

Dia pun berharap Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dalam mengambil keputusan secara profesional.

"Kalau dari kami, kemungkinan permohonan pembatalan ini diterima hakim sangat kecil," ujar Kamil dalam keterangannya, dikutip Selasa (25/7/2023).

Optimisme Kamil itu didasari proses arbitrase untuk perkara nomor 45101/XII/ARBBANI/2022.

Selama proses arbitrase, Kamil mengatakan majelis arbiter telah mempertimbangkan semua bukti dari pemohon dan termohon.

Keterangan dari saksi ahli yang diajukan pemohon dan termohon juga menjadi pertimbangan majelis arbiter.

Hasilnya sesuai putusan yang didaftarkan di PN Jaksel dengan nomor register 11/ARB/HKM/2023 pada 29 Mei 2023. 

"Segala hal mengenai permasalahan hukumnya sudah selesai dalam proses di BANI. Bukti-bukti yang diajukan pemohon tidak kuat," ujar Kamil. 

Di sisi lain, kuasa hukum PT MMI Yudo Sukmo Nugroho menyebut jika BANI mengabaikan bukti-bukti dan keterangan ahli saat menjatuhkan putusan.

"Kami menilai, BANI telah mengabaikan bukti-bukti dan keterangan ahli yang diajukan oleh MMI," ucap Yudo di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).

Sebagai informasi, PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan perkara ini, pada Kamis (10/8/2023) mendatang. (m41)

Baca Berita WARTAKOTALIVE.COM lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved