Kriminalitas
PT BKUM & Badan Arbitrase Nasional Indonesia Digugat PT MMI, Pengacara: Putusan BANI Final-Mengikat
Badan Arbitrase Nasional Indonesia Digugat PT MMI, Kuasa Hukum PT BKUM: Putusan BANI Bersifat Final
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU- Persidangan terkait gugatan PT MMI terhadap Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan PT BKUM masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023).
Agenda persidangan tersebut, yakni mendengarkan kesimpulan dari pihak pemohon maupun para termohon.
Untuk diketahui, perkara Nomor 45101/XII/ARB-BANI/2022 merupakan gugatan terhadap para pemegang saham PT KSM.
Berdasarkan putusan pembatalan homologasi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PT KSM dinyatakan pailit.
Kondisi itu pun membuat KSM tidak mampu melunasi kewajiban kepada kreditur.
Alhasil, kurator mencari jalan keluar dengan mencari pihak ketiga yang bisa menjalankan usaha KSM.
Hal itu dilakukan agar dapat melunasi berbagai utang dan kewajiban KSM kepada negara dan atau para kreditur.
Kurator akhirnya menunjuk PT Bara Karya Utama Makmur (BKUM).
Setelah penunjukkan itu, BKUM dan pemegang saham KSM membuat kesepakatan. Belakangan diketahui, ada pelanggaran kesepakatan itu sehingga terjadi gugatan ke BANI.
Menjelang sidang putusan, kuasa hukum PT BKUM, Toni Butarbutar, mengatakan pihaknya tetap berkesimpulan putusan BANI tidak dapat dibatalkan.
"Tadi agenda terakhir kesimpulan, di mana kami tetap menyimpulkan bahwa permohonan pembatalan putusan BANI itu tidak mempunyai dasar hukum yang kuat untuk dibatalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Toni kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).
Menurut Toni, tak ada alasan kuat untuk membatalkan putusan BANI.
"Terlebih putusan BANI bersifat final dan mengikat," ungkap Toni.
"Kemudian juga tidak ada alasan-alasan yang disebutkan dalam UU (Arbitrase) itu yang masuk untuk melakukan pembatalan. Kemudian dari preseden-preseden terdahulu pun tidak ada yang pernah dibatalkan, sepanjang putusan BANI itu memang diambil sesuai dengan peraturan yang ada dan prosedur yang ada di BANI," ujar dia.
Toni juga mengatakan, pihak pemohon atau penggugat, tak dapat mengikuti unsur-unsur yang ada dalam Pasal 70 Undang-Undang Arbitrase.
Pelemparan Batu Terjadi Lagi, KAI Kecam Pelaku Perusakan Kereta Api |
![]() |
---|
Ini Penyebab Pelaku Membakar Rumah Kontrakan hingga Cekcok dengan Istrinya di Cakung Jakarta Timur |
![]() |
---|
Pelaku Pembakaran Istri dan Rumah Kontrakan hingga Lukai Mertua di Cakung Jaktim Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Sidang 2 Prajurit TNI yang Terlibat Penculikan Kepala Cabang Pembantu Bank BUMN Digelar Terbuka |
![]() |
---|
Dibuka Tanpa Paksa, Kamar Kos di Benhil Jakpus Disapu Bersih Pencuri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.