Kasus Rocky Gerung
Dugaan Kasus Rocky Gerung Cemarkan Nama Baik Marga Laoly, LBH HIMNI Datangi PMJ: Klarifikasi Laporan
LBH HIMNI ke Polda Metro Jaya untuk melakukan klarifikasi terkait laporan yang telah diajukan terhadap Pengamat Rocky Gerung.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI) kembali datang ke Polda Metro Jaya.
LBH HIMNI ke Polda Metro Jaya untuk melakukan klarifikasi terkait laporan yang telah diajukan terhadap Pengamat Rocky Gerung.
Dimana laporan yang diajukan itu atas dugaan pencemaran nama baik terhadap masyarakat Nias, yang diduga dilakukan Rocky Gerung.
Direktur LBH HIMNI, Wiradarma Harefa, mengungkap laporan terhadap Rocky Gerung ini sebelumnya telah diajukan, karena dugaan penghinaan terhadap marga Laoly, pada tahun 2020.
"Kunjungan kami ke Polda ini bertujuan untuk mengklarifikasi laporan polisi yang telah kami ajukan sebelumnya terkait penghinaan terhadap salah satu suku atau marga, khususnya marga Laoly," ujar Wiradarma Harefa, Jumat (4/8/2023).
"Dalam laporan kami, pelaku yang kami laporkan adalah seseorang yang saat ini viral, yakni Rocky Gerung," tambah Wiradarma.
Wiradarma Harefa menduga Rocky Gerung pakai akun Twitter @RGfansclub2019 guna melakukan penghinaan menyamakan Marga Laoly dengan binatang.
"Pelaku menggunakan nama akun Twitter @RGfansclub2019. Dia menggunakan akun tersebut untuk bertindak, dan ini lah yang kami laporkan," tambahnya.
Lebih lanjut, Wiradarma Harefa mengungkap, laporan yang mereka ajukan sejak tahun 2020 akan diteruskan penyidik.
Dalam waktu dekat ini, terangnya Wiradarma, penyidik akan memanggil saksi-saksi dan melakukan klarifikasi lebih lanjut.
"Harapan kami adalah agar pelaporan ini tetap ditindaklanjuti dan terlapornya bertanggung jawab serta diproses secara hukum," harap Wiradarma.
Di kesempatan yang sama, seorang pelapor bernama Yosefo Laoly mengakui, mereka melaporkan Rocky Gerung lantaran merasa terpukul oleh cuitan viral pada tahun 2020 tersebut.
"Kami merasa sangat terpukul dengan kalimat di dalam cuitan Twitter itu, yang menyamakan marga kami dengan binatang. Ini sesuatu yang tidak bisa kami terima," ungkap Yosefo Laoly.
Yosefo Laoly tegaskan, mereka akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku tanpa melakukan tindakan anarkis.
"Kami juga tidak ingin mengambil langkah-langkah anarkis, kami akan tetap mengikuti prosedur yang berlaku di negara ini, dan melaporkan ke Polda ini adalah langkah yang tepat," tambahnya.
Sebagai catatan, sebelumnya LBH HIMNI telah melaporkan Rocky Gerung kepada Polda Metro Jaya sejak tahun 2020.
Laporan itu atas dugaan pencemaran nama baik terhadap marga Laoly melalui akun Twitter @RGFansclub2019.
Rocky Gerung dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
(Wartakotalive.com)
| Rocky Gerung Ngaku Jadi Tersangka, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro: Belum, Kami Baru Naik Sidik |
|
|---|
| Bakal Dipanggil Bareskrim Lagi, Rocky Gerung akan Ikuti Prosedur Hukum |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Rocky Gerung Bakal Dipanggil Bareskrim Lagi, Kasusnya Naik ke Tahap Penyidikan |
|
|---|
| Rocky Gerung Minta Hentikan Teror terhadap Novi Bule: Yang Dukung Saya Harus Tertib |
|
|---|
| Keluar dari Bareskrim, Rocky Gerung Langsung Disambut Tulisan: Tangkap Hidup atau Mati |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.