Berita Jakarta
Istri Korban Tewas Penganiayaan Sekuriti Ancol Sakit Hati, Tak Ada Permintaan Maaf
Usai menghabisi nyawa suaminya tanpa barang bukti kejahatan, pelaku tidak mengutarakan permintaan maaf kepada Upi.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Dian Anditya Mutiara
Seorang pelaku berinisial P memukuli Hasanuddin menggunakan tangan kosong dan balok bambu saat menginterogasi korban di pos sekuriti.
Melihat korban yang sudah berdarah-darah, pelaku lainnya H langsung menendang korban yang mencoba keluar.
Tak berselang lama, pelaku ketiga K datang membawa kabel sepanjang dua meter untuk mencambuk korban tanpa ampun.
Penganiayaan makin sadis, H membakar kain dan meneteskan bara apinya ke tubuh korban diikuti dengan S dengan meneteskan para api dari kursi plastik yang dibakar.
"Setelah melihat korban sudah berdarah-darah lagi, sempat pelaku H membakar sebuah kain lalu meneteskan kepada tubuh korban," ungkapnya.
"Pada saat meneteskan itu, datang lagi pelaku baru inisial S, dia juga mencari benda yang bisa dibakar yaitu kaki kursi plastik yang sudah rusak, diteteskan juga kepada korban," ungkapnya.
Penyiksaan diakhiri dengan menyiramkan air cabai ke sekujur tubuh korban hingga membuatnya tak berdaya.
Atas perbuatannya itu, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUA Pidana Ayat 2 ke-3E dan Pasal 351 Ayat 3 tentang kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan. (m38)
Sempat Viral, Insiden Mobil Tabrak Toko Buah di Kalideres Berakhir Damai |
![]() |
---|
Puluhan Ribu Pelanggan Manfaatkan Promo Tiket Spesial HUT ke-80 KAI, Berikut Datanya |
![]() |
---|
Soal Banyaknya Kasus Keracunan MBG, Pramono Irit Bicara: Nanti Salah |
![]() |
---|
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi Tiga Kelurahan, Jadi Kelurahan Apa Saja? |
![]() |
---|
Kapuk Dipecah Jadi 3 Kelurahan, Pramono Anung: Legasi Sejarah untuk Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.