Berita Jakarta

Istri Korban Tewas Penganiayaan Sekuriti Ancol Sakit Hati, Tak Ada Permintaan Maaf

Usai menghabisi nyawa suaminya tanpa barang bukti kejahatan, pelaku tidak mengutarakan permintaan maaf kepada Upi.

Wartakotalive/M. Rifqi Ibnumays
Upi Siti Mardiana (37), istri almarhum Hasanuddin (42) korban penganiayaan 4 oknum sekuriti Ancol meminta pelaku dihukum seadil-adilnya. 

Seorang pelaku berinisial P memukuli Hasanuddin menggunakan tangan kosong dan balok bambu saat menginterogasi korban di pos sekuriti.

Melihat korban yang sudah berdarah-darah, pelaku lainnya H langsung menendang korban yang mencoba keluar.

Tak berselang lama, pelaku ketiga K datang membawa kabel sepanjang dua meter untuk mencambuk korban tanpa ampun.

Penganiayaan makin sadis, H membakar kain dan meneteskan bara apinya ke tubuh korban diikuti dengan S dengan meneteskan para api dari kursi plastik yang dibakar.

"Setelah melihat korban sudah berdarah-darah lagi, sempat pelaku H membakar sebuah kain lalu meneteskan kepada tubuh korban," ungkapnya.

"Pada saat meneteskan itu, datang lagi pelaku baru inisial S, dia juga mencari benda yang bisa dibakar yaitu kaki kursi plastik yang sudah rusak, diteteskan juga kepada korban," ungkapnya.

Penyiksaan diakhiri dengan menyiramkan air cabai ke sekujur tubuh korban hingga membuatnya tak berdaya. 

Atas perbuatannya itu, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUA Pidana Ayat 2 ke-3E dan Pasal 351 Ayat 3 tentang kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan. (m38)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved