Kasus Curanmor

Ternyata Ini Alasan Oknum ASN Kemenkumham Nyambi Jadi Maling Motor, Sudah Lima Kali Beraksi

Kombes Pol Gidion Arif Setiawan menjelaskan, pelaku beraksi seorang diri dengan menargetkan motor yang ditinggal pemiliknya tanpa melepaskan kunci.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Feryanto Hadi
(Warta Kota/M Rifqi Ibnumasy)
Polisi amankan S, seorang ASN Kemenkumham pelaku curanmor di Cilincing, Jakarta Utara. 

Laporan wartawan wartakotalive.com, M Rifqi Ibnumasy


WARTAKOTALIVE.COM, CILINCING - Seorang ASN Kemenkumham bernama Yusuf Edi Prasetya (44) atau S nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.

Usai diamankan pada Jumat (21/7/2023), S mengaku sudah melakukan aksi curanmor sebanyak lima kali dengan target motor yang masih tergantung kuncinya.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setiawan menjelaskan, pelaku beraksi seorang diri dengan menargetkan motor yang ditinggal pemiliknya tanpa melepaskan kunci.

"Dari 5 hasil curiannya, semua dalam keadaan kunci tetap terpasang pada lubang kunci sehingga tidak ada bekas kerusakan," kata Gidion di Mapolres Metro Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Baca juga: Ini Sanksi untuk Kasudin SDA Jakpus yang perintahkan Pasukan Biru Bersihkan Selokan di Bekasi

"Selain itu supaya ketika dijual pasti harganya akan tinggi," sambungnya.

Tak hanya itu, dalam aksinya pelaku juga selalu mengenakan sarung seperti hendak beribadah agar tidak dicurigai oleh warga yang melintas.

"Sarung ini memang sudah melekat dan bisa saja digunakan untuk penggunaan lainnya. Namun penggunaan sarung itu sebagai salah satu bentuk untuk menutupi identitas tersangka bekerja," ujarnya.

Baca juga: Bukan soal Bajingan Tolol, Syahganda: Orasi Rocky Gerung soal Aksi Sejuta Buruh Lebih Membakar

Terhimpit Ekonomi

Meski bekerja sebagai ASN di sebuah kementerian, S mengaku nekat melakukan aksi curanmor lantaran terhimpit ekonomi keluarga.

Pelaku nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor lantaran orang tuanya sedang sakit dan membutuhkan banyak uang untuk berobat.

"Karena motivasi ekonomi dan bisa terjadi aktualisasi kebutuhan ekonomi. Namun rencana untuk membantu orang tua sakit dan dia selalu melakukan aksinya seorang diri alias single fighter," ujarnya.

Atas kejahatan yang dilakukan, S dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan. 

Polsek Tambora Jakbar ringkus sindikat Curanmor

Di lokasi terpisah, aksi enam orang komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) asal Lampung yang membawa 18 motor di dalam truk muatan besar, berhasil digagalkan jajaran Polsek Tambora, Sabtu (29/7/2023). 

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved