Berita Video

VIDEO Kubu Panji Gumilang Tanggapi Gugatan Balik Rp 2 Triliun Anwar Abbas

Wakil Ketua Umum MUI) Anwar Abbas gugata balik senilai Rp 2 triliun Panji Gumilang, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

|
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Fredderix Luttex

WARTAKOTALIVE.COM, KEMAYORAN — Kuasa Hukum pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, M. Ali Syaifudin menanggapi soal rencana gugatan balik senilai Rp 2 triliun yang dilayangkan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Menurut Ali, persoalan gugat menggugat merupakan hal yang lumrah dalam persidangan dan itu sah menurut undang-udang.

"Untuk hal seperti itu hak, sah-sah saja. Silakan, mau Rp 2 triliun, Rp 3 triliun, bahkan mau berapa triliun, sah-sah saja. Ini sebagai hak warga negara untuk menggugat balik," ujar Ali saat ditemui usai sidang perdana Panji Gumilang vs Anwar Abbas di PN Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).

Meski gugatan yang dilayangkan Anwar lebih tinggi dari kliennya, namun Ali mengaku akan mempersiapkan segala sesuatunya.

Bahkan menurut Ali, pihaknya siap membuktikan dan mengambil langkah untuk proses hukum yang bakal diajukan Anwar.

"Lalu, bagaimana kami langkahnya? Ya kami kan juga bisa membuktikan. Seperti apa? Kami akan proses, kami akan jawab dengan rekonvensinya, dengan gugatan baliknya itu seperti apa. Kami akan persiapkan semuanya," kata dia.

Lebih lanjut, Ali menerangkan alasan mengapa kliennya mengajukan gugatan kepada Anwar Abbas dan MUI sebagai turut tergugat.

Baca juga: Kronologi Bripda Ignatius Ditembak Sesama Polisi, Kejadian di Rusun Polri Cikeas, 2 Polisi Diamankan

Menurutnya, pernyataan-pernyataan Anwar yang berseliweran di media sosial bersinggungan dengan pihak-pihak lain.

Selain itu, pernyataan Anwar yang sempat menyebut Panji sebagai seorang komunis, mengakibatkan kerugian baik materil dan immateril.

"Nah, dengan adanya statement (pernyataan) yang dilakukan oleh tergugat yang dilakukan, maka ada beberapa kerugian di hadapan klien kami. Kerugian seperti apa? Ada materil dan immateril," ungkap Anwar.

"Kerugian secara immateril ini kan besar, salah satunya adalah dampaknya di masyarakat bahwa seorang Syekh Panji Gumilang ya kalau dinyatakan dengan statement yang tidak benar, terus bagaimana terhadap masyarakat menilainya? Nah ini kerugiannya seperti itu," imbuhnya.

Baca juga: UP DATE: Polisi Tembak Polisi, Hotman Paris Turun Tangan, Siap Bantu Keluarga Bribda Dwi Frisco

Sehingga, kata Ali, apabila kliennya terus membiarkan hal semacam itu, tak menurup kemungkinan akan banyak opini kotor yang berkembang di masyarakat.

"Terus kalau dibiarkan, tidak ada upaya hukum dari Pak Panji itu sendiri, terus apa? Akan melebar ke mana-mana, maka tujuannya bagaimana supaya dalam kondisi yang saat ini opini-opini yang tidak sehat, ayo bagaimana disehatkan kembali. Jadi semuanya supaya kami berjalan dengan lancar, sesuaikan dengan prosedur hukumnya yang berjalan," pungkasnya.

Anwar Gugat Panji Rp 2 Triliun

Kuasa Hukum Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, Ihsan Tanjung menyebut jika kliennya bakal melayangkan gugatan balik kepada pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebanyak Rp 2 miliar.

Menurut Ihsan, gugatan itu bakal dilayangkan pihaknya dalam agenda eksepsi sidang perdata gugatan Panji Gumilang, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).

"Jawaban kami udah lengkap, kami akan gugat balik dengan materil setengah rupiah, immateril Rp 2 triliun," ujar Ihsan saat ditemui sebelum persidangan Panji Gumilang vs Anwar Abbas digelar, di PN Jakarta Pusat, Rabu.

Baca juga: VIDEO BREAKING NEWS: Densus 88 Diduga Tembak Mati Polisi di Bogor

"Kenapa? Karena apa yang dilakukan (Panji) telah menggoyang persoalan-persoalan lain yang sesungguhnya telah menjadi sorotan negara, tapi dialihkan ke lembaga lain yang sebetulnya tidak ada persoalan dengan dia," imbuh dia.

Kendati begitu, Ihsan menerangkan jika gugatan tersebut belum diajukan ke pihak pengadilan.

Rencananya, Ihsan bakal mengajukan gugatan itu pada saat eksepsi.

"Udah siap semua (berkas gugatan), jadi nanti pada saat eksepsi dan jawaban akan kami gugat balik," jelas Ihsan. (m40)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved