Rabu, 29 April 2026

Berita Jakarta

Cinta Mega Dipecat PDIP, KPUD DKI Jakarta Belum Terima Permohonan Pergantian Antar Waktu

KPU DKI Jakarta mengungkap rencana pergantian antar waktu (PAW) terhadap Cinta Mega yang akan diajukan PDIP hingga saat ini belum diterima suratnya.

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Junianto Hamonangan
Istimewa
Ketua Divisi Teknis Bidang Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan KPU DKI Jakarta hingga saat ini belum menerima surat permohonan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Cinta Mega yang akan diajukan PDIP. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - DPD PDI Perjuangan (PDIP) DKI Jakarta memecat Cinta Mega dari jabatan anggota DPRD DKI buntut bermain gim di ponsel saat rapat paripurna beberapa waktu lalu.

Ketua Divisi Teknis Bidang Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya buka suara soal rencana pergantian antar waktu (PAW) yang akan diajukan PDIP terhadap Cinta Mega.

Sampai hari ini, kata Dody, pihaknya belum menerima surat pengajuan PAW dari DPP PDIP.

"Belum ada surat pengajuan PAW atas nama yang bersangkutan ke KPU Provinsi DKI Jakarta," ucap Dody, Rabu (26/7/2023).

Adapun pihaknya baru bisa memproses PAW usai mendapatkan surat pengajuan dari Pimpinan DPRD tempat anggota tersebut menjadi legislator.

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI-P Cinta Mega di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (6/12/2019) (Kompas.com/Nursita Sari)
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI-P Cinta Mega di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (6/12/2019) (Kompas.com/Nursita Sari) (kompas.com)

"Proses PAW sesuai ketentuan PKPU No 6 Tahun 2019 akan diproses setelah ada surat pengajuan PAW dari Pimpinan DPRD kepada KPU Provinsi," jelas dia.

Dody menjelaskan dalam proses PAW Anggota DPRD, pihaknya merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD 3, dan PKPU No 6 Tahun 2019 tentang PAW.

Untuk itu, nama yang akan menjadi pengganti Cinta Mega dalam proses PAW haruslah yang perolehan suaranya dalam Pemilu 2019 silam tepat berada di bawahnya.

Diketahui, Cinta Mega maju dari PDIP di Dapil Jakarta 9 yang meliputi Kecamatan Tambora, Cengkareng dan Kalideres, Jakarta Barat.

Pada Pemilu 2019 lalu, Cinta Mega berhasil lolos sebagai Anggota DPRD DKI Jakarta periode keduanya setelah meraup 12.491 suara. (m27)

Baca juga: Cinta Mega Anggota DPRD DKI Jakarta Bukan Cuma Dipecat Tapi Juga Tak Dicalonkan Lagi oleh PDIP

Diberitakan sebelumnya, DPD PDIP DKI Jakarta memecat anggotanya bernama Cinta Mega dari kursi Parlemen Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Pemecatan Cinta buntut ulahnya bermain gim diduga slot online saat rapat paripurna pada Kamis (20/7/2023) lalu.

“Tadi kami rapat pleno, karena segala sesuatu keputusan kami biasa melalui rapat pleno ini. Selesai rapat pleno kami memberikan sanksi berupa PAW (pergantian antarwaktu),” kata Ketua DPD PDIP DKI Jakarta Adi Widjaja pada Selasa (25/7/2023) malam.

Adi mengatakan, surat rekomendasi PAW itu akan disampaikan kepada DPP PDIP. Nantinya DPP akan meneruskan surat PAW Cinta kepada KPUD.

“Karena memang DPP partailah yang mengirim surat ke KPUD,” ujar Adi.

Baca juga: Sudah Dipecat PDIP, Proses Penyelidikan Cinta Mega Dihentikan Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved