Artis Tersangkut Narkoba
Bobby Joseph Pesan Narkoba Jenis Tembakau Sintetis di Medsos, Dibeli Seharga Rp 100 Ribu-Rp 200 Ribu
Pesinetron Bobby Joseph ditangkap polisi untuk kedua kalinya setelah diduga memiliki dan menyalahgunakan narkotika jenis tembakau sintetis.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemain sinetron Bobby Joseph kembali ditangkap polisi terkait narkoba.
Bobby Joseph ditangkap polisi untuk kedua kalinya setelah diduga memiliki dan menyalahgunakan narkotika jenis tembakau sintetis.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy mengatakan, Bobby Joseph ditangkap setelah mengonsumsi tembakau sintetis sejak tahun 2020.
Baca juga: Bobby Joseph Ditahan Setelah Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Jenis Tembakau Sintetis
"Selama ini BJ (Bobby Joseph) membeli sinte dari media sosial," kata Achmad Ardhy saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jalan Wijaya Raya, Kebayoran Baru, Selasa (25/7/2023).
Selama tiga tahun terakhir ini Bobby Joseph membeli tembakau sintetis sebanyak 10 kali dari akun media sosial.
"Akunnya masih kami selidiki dan belum bisa kami ungkap," ucap Ardhy.
Baca juga: Bobby Joseph Ditangkap Lagi Terkait Narkoba, Namanya Redup di Industri Sinetron hingga Sempat Ngojek
Bobby Joseph mengaky membeli tembakau sintetis di akun tersebut.
Penjual kemudian meletakkan tembakau sintetis yang telah dibeli pemain sinetron tersebut di tempat yang telah dijanjikan.
Si penjual mengirimkan lokasi dimana tembakau sintetis ini diletakan, dan Bobby Joseph kemudia datang untuk mengambil.
Baca juga: Pemain Sinetron Bobby Joseph Sempat Sembunyikan Tembakau Sintetis Saat Digerebek Polisi
Bobby Joseph yang sekarang berusia 31 tahun ini membeli tembakau sintetis seharga Rp 100.000 sampai Rp 200.000.
"Pembelian terakhir tembakau sintetis seharga Rp 200 ribu seberat 5 gram," kata Ardhy.
Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti tembakau sintetis seberat 0,46 gram milik Bobby Joseph.
Baca juga: Diduga Menyalahgunakan Narkoba Jenis Tembakau Sintetis, Hasil Pemeriksaan Urin Bobby Joseph Negatif
"Itu sisa pakai dan dia mengaku sinte dikonsumsi sendiri," jelasnya.
Saat ini Bobby Joseph dijerat Pasal 112 ayat 1 Subsider Pasal 127 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujar Achmad Ardhy.
Bobby Joseph ditangkap di rumahnya, kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (21/7/2023).
sinetron Bobby Joseph
penangkapan Bobby Joseph
Bobby Joseph narkoba
narkoba Bobby Joseph
Bobby Joseph ditangkap
Bobby Joseph
tembakau sintetis
Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara, Fariz RM akan Ajukan Permohonan Abolisi ke Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Ditahan di Lapas Pemuda Kota Tangerang, Jonathan Frizzy Tidak Dapat Perlakuan Khusus |
![]() |
---|
Bungkam, Jonathan Frizzy Ditahan setelah Ditetapkan Tersangka Peredaran Liquid Vape Isi Obat Keras |
![]() |
---|
Jonathan Frizzy dalam Kondisi Lemah saat Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Ada Apa? |
![]() |
---|
Mantan Ketua BNN Dihadirkan di Sidang Fariz RM, Tak Layak Dijerat Pasal Pengedar Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.