Pembunuhan

Divonis Hukuman Mati, Begini Reaksi Terdakwa Ayah Bunuh Anak di Jatijajar Depok

Terdakwa Rizky Novyandi Achmad yang divonis hukuman mati karena membunuh anak kandungnya sendiri hanya bisa menangis dan tertunduk lesu saat dikawal.

|
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Cahya Nugraha
Bambang, kuasa hukum terdakwa Rizky Novyandi Achmad yang divonis hukuman mati atas perbuatannya yang terjadi pada 1 November 2022 silam yang tega menghabisi anak kandungnya sendiri, pun demikian penganiayaan yang ia lakukan terhadap istrinya. 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Rizky Novyandi Achmad dihukum mati atas perbuatannya yang terjadi pada 1 November 2022 silam. 

Dimana dalam perbuatannya, terdakwa dengan tega menghabisi anak kandungnya sendiri, pun demikian penganiayaan yang ia lakukan terhadap istrinya. 

Keluar dari ruang persidangan tak banyak yang terdakwa sampaikan ketika dihadapkan dengan pertanyaan awak media, ia hanya bisa tertunduk dan menangis dibalik pengawalan petugas kepolisian.

Dan dibawa langsung pergi menggunakan mobil tahanan menuju lapas Cilodong. 

Terdakwa Rizky Novyandi Achmad divonis hukuman mati atas perbuatannya.
Terdakwa Rizky Novyandi Achmad divonis hukuman mati atas perbuatannya. (Warta Kota/Cahya Nugraha)

Sementara, kuasa hukum terdakwa, Bambang mengatakan terkait dengan putusan majelis hakim, ia akan berupaya menempuh jalur hukum lain, Banding. 

"Dalam putusan yang sudah kita dengar bersama, perkara 340 ini tuntutan dan vonis sesuai dengan Jaksa Penuntut Umum, yakni hukuman mati oleh karena itu kami akan mengajukan upaya banding karena itu merupakan hak dari klien kami, jadi itulah adalah hak yang akan kami pergunakan," ucap Bambang ditemui usai persidangan, Kamis (20/7/2023). 

Vonis mati ini juga mengundang pernyataan dari Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, ia mengatakan ketika ada terdakwa dituntut mati, apalagi sampai dihukum mati maka dapat ditafsirkan bahwa sistem peradilan pidana sudah lempar handuk. 

Baca juga: Psikolog UI Menilai Kejiwaan Ayah Bunuh Anak di Jatijajar Normal: Anak Hanya Jadi Pelampiasan Emosi

"Jika kepada terdakwa dikenakan Risk Assessment (RA), maka simpulannya adalah pelaku pasti akan menjadi residivis. Hukum tidak menemukan ada program rehabilitasi yang mujarab yang memungkinkan narapidana kelak bereintegrasi dengan masyarakat," kata Reza dihubungi. 

Di satu sisi, hukuman mati juga ditafsirkan sebagai satu-satunya cara untuk melindungi masyarakat agar tidak mengalami viktimisasi berulang oleh pelaku yang sama.

"Sebagai orang yang menganut filosofi retributif, saya menyepakati tuntutan mati menjadi vonis mati," ungkap Reza. 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved