Vihara Kuno

Kalah di Pengadilan, Vihara Amurva Bhumi Berusia 100 Tahun di Jakarta Terancam Tutup Permanen

Sejarah panjang Vihara Amurva Bhumi terancam berakhir. Vihara berusia lebih dari 100 tahun kalah dalam sengketa lahan dan harus tutup permanen.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Rusna Djanur Buana
Wartakotalive.com
Kelenteng Hok Tek Tjeng Sin di Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (30/1/2022). 

"Padahal, jalan masuk itu merupakan tanah hibah dan ada juga yang milik Sudin SDA Jakarta Selatan karena ada kali juga di sana," kata Indra.

Awalnya, sang perusahaan dua kali mensomasi pihak vihara hingga akhirnya mereka secara resmi menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Indra mengatakan, pihak penggugat mengklaim kepemilikan jalan masuk menuju vihara bukan berdasarkan sertifikat.

"Mereka mengklaim punya sertifikat tapi gugatnya bukan pakai sertifikat tapi pakai surat keterangan tanah," tuturnya.

Disampaikan Indra, saat ini kasus gugatan tanah akses masuk menuju Vihara Amurvabhumi atau Kelenteng Hok Tek Tjeng Sin masih bergulir di meja hijau.

Pihaknya pun meminta perlindungan kepada pemerintah agar akses masuk menuju vihara tak diambil alih sehingga para jemaat bisa tetap beribadah di Vihara Amurva Bhumi atau Kelenteng Hok Tek Tjeng Sin.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved