KDRT

Budyanto Enggan Ungkap Motif Pukuli Istri yang Sedang Hamil Muda, Malah Klarifikasi Kasus Narkoba

Budyanto Djauhari, suami yang viral di medsos karena KDRT sang istri, tak mau ungkap motif saat ditangkap polisi.

Penulis: RafzanjaniSimanjorang | Editor: Valentino Verry
wartakotalive.com, Rafzanjani Simanjorang, instagram
Budyanto Djauhari alias BD (38), pelaku KDRT terhadap istrinya yang hamil di Serpong Park, Kota Tangsel, tak mau ungkap motif memukuli sang istri. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGSEL - Usai ditangkap polisi, Budyanto Djauhari alias BD (38), pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yang hamil muda di Serpong Park, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), memberikan pengakuan terbaru.

Namun, pengakuan terbaru itu bukan terkait kasus KDRT, Budyanto malah meluruskan peristiwa lama.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Tangerang Selatan, Budyanto mengaku pernah aktif menjadi pengguna narkoba.

Ia juga pernah ditahan di Polres Metro Tangerang Kota.

"Saya pernah ditahan, tapi tidak seperti yang media sampaikan. Yang di media itu salah total," ucapnya, Selasa (18/7/2023).

Kata BD, ia dipenjara bukan karena kasus narkoba.

"Saya dikenakan Pasal 131, mengetahui tapi tidak melapor," ujarnya.

Baca juga: Hasil Visum Istri Hamil Korban KDRT di Tangsel Luka Parah di Mata dan Hidung, Kejiwaan Dipantau

"Barang bukti saya di persidangan 2.000 lebih kapsul. Saya ambil di Green Lake, barang bukti di Pinang," imbuhnya.

"Karena barang bukti tersebut bukan milik saya, tapi orang yang saya kenal," lanjutnya.

Ia pun dituntut 10 bulan penjara, namun divonis tujuh bulan.

Adapun terkait KDRT, Budyanto ditangkap di tempat persembunyiannya di Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Akui Khilaf Aniaya Istri, Pelaku KDRT di Tangsel Tutup Mulut Soal Ancaman kepada Korban dan Keluarga

Ia dihadirkan saat kepolisian melakukan konferensi pers di hari yang sama.

Di depan awak media dan polisi, BD memberikan keterangan.

"Saya mengakui saya bersalah melakukan KDRT. Memukuli istri saya," ucapnya.

"Saya memohon maaf sebesar-besarnya karena menjadi viral dikarenakan saya khilaf," imbuhnya.

Sementara terkait ancamannya kepada korban dan keluarga, BD mengaku ada alasan tersendiri. Ia enggan mengutarakannya.

Seorang suami diduga melakukan KDRT kepada istrinya di Serpong, Tangerang Selatan. Polisi mengungkapkan pelaku KDRT merupakan residivis kasus narkoba.
Seorang suami diduga melakukan KDRT kepada istrinya di Serpong, Tangerang Selatan. Polisi mengungkapkan pelaku KDRT merupakan residivis kasus narkoba. (Tangkap layar dari @viralciledug)

"Ada alasan tersendiri, yang pribadi tak bisa disampaikan," ucapnya.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto mengatakan kasus tersebut jadi atensi bukan karena viral.

"Jadi, kami melakukan pemeriksaan tuntas, dan tersangka ini kami tersangka kan pada saat hari itu juga," ucapnya.

"Tapi untuk masalah penahanan, kami memang menunggu visum," imbuhnya.

Jika hasil visum menyatakan luka berat, maka akan dilakukan penahanan. Hal itulah yang jadi pertimbangan penyidik.

"Saya mohon maaf akibat kurang pekanya penyidik, masalah ini menjadi viral," kata Faisal.

Pelaku sendiri berhasil ditangkap, Selasa (18/7/2023) dini hari, di salah satu apartemen di Bandung. Sejak viral, pelaku diketahui berpindah-pindah.

"Kami juga akan dalami, apakah ada yang membantu atau tidak. Pelaku berpindah-pindah. Tadinya di wilayah Tangerang Selatan, Bogor, lalu ke Bandung," ucap Faisal.

Adapun pelaku akan dikenakan pasal 44 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman lima tahun penjara.

Adapun BD akan dikenakan pasal 44 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman lima tahun penjara.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved