Kasus Korupsi
Proyek Pemeliharaan Jalur Kereta Api pun Dikorupsi, KPK Segera Periksa Staf Ahli Budi Karya Sumadi
Budi Karya seharusnya diperiksa sebagai saksi, namun Budi Karya mengaku sedang meninjau proyek transportasi di luar kota.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun anggaran 2018-2022.
Kasus itu bermula pada saat KPK mengamankan Putu Sumarjaya yang merupakan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang, pada Selasa (11/4/2023) lalu.
KPK menduga adanya korupsi dalam pembangunan jalur kereta api Trans Sulawesi dan proyek-proyek perbaikan perlintasan kereta api lainnya di DJKA Kemenhub.
Baca juga: Paguyuban Kades di Jatim Dukung ke Ganjar Pranowo di Pilpres, Ini Aturan-aturan yang Dilanggar
Kemudian, dari OTT itu KPK mengamankan sejumlah barang bukti dalam dugaan kasus korupsi DJKA Kemenhub tersebut.
Menhub Budi dijadwalkan KPK untuk hadir sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi jalur rel kereta api. Namun, Menhub Budi urung hadir lantaran adanya kegiatan peninjauan proyek transportasi di luar kota.
Lalu bagaimana kasus pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) bermula? Berikut kronologinya.
Baca juga: Sempat Diperiksa Kejagung soal Aliran Dana Korupsi BTS, Menpora Dito Ariotedjo Punya Harta Rp 282 M
Staf Ahli Menhub bakal diperiksa
Kini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf Ahli Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Robby Kurniawan, Selasa (18/7/2023).
Robby dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun anggaran 2018-2022.
Selain Robby, KPK juga memanggil lima Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Mereka yaitu, Nur Setiawan; Anshari; Dandun Prakosa; Irvan Ariestiana; Rode Paulus Gaguk.
Mereka diminta untuk hadir ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama tersebut," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (18/7/2023).
Baca juga: Enam Orang ASN Kementerian Perhubungan Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Pembangunan Jalur Kereta Api
Belum diketahui apa yang ingin didalami penyidik lembaga antirasuah terhadap keterangan para saksi tersebut.
Namun, KPK saat ini sedang menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lain di kasus ini.
Iklan untuk Anda: Temukan Obat Diabetes yang Akan Mengubah Hidup Anda - Cek Disini!
Advertisement by
Keterlibatan pihak lain diusut lewat para saksi.
Salah satu saksi yang pernah dipanggil KPK berkaitan dengan kasus ini yaitu pengusaha asal Yogyakarta, M Suryo.
Baca juga: Luhut Sebut Korupsi di Pelabuhan Tikus Bukan Hanya Masalah KPK
Nama M Suryo pernah muncul di dalam surat dakwaan terdakwa Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada 6 Juli 2023.
Dalam surat dakwaan Dion, Suryo disebut sebagai pihak yang sudah memesan proyek pekerjaan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 (JGSS 6) senilai Rp164,515 miliar.
Suryo menggunakan bendera perusahaan PT Calista Perkasa Mulia untuk mendapatkan proyek tersebut.
Namun, ternyata ada syarat yang tidak dipenuhi oleh PT Calista Perkasa Mulia saat proses evaluasi terkait lelang proyek tersebut.
Balai Teknik Perkeratapian (BTP) kemudian menunjuk perusahaan kontraktor lain untuk menggarap proyek tersebut.
Adapun, perusahaan pengganti PT Calista Perkasa Mulia yakni, PT Istana Putra Agung yang merupakan perusahaan pendamping lelang sebagai pemenang proyek JGSS 6.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan, lantas mengajak Dion Renato Sugiarto bertemu dan menyampaikan PT Istana Putra Agung akan ditetapkan sebagai pemenang paket JGSS 6.
Namun, Dion diberikan syarat untuk menyerahkan uang yang diistilahkan sleeping fee untuk Suryo sebesar Rp11 miliar.
Atas syarat itu, Dion menyanggupinya. Duit itu kemudian diserahkan kepada Suryo melalui perantara.
Dari jumlah permintaan Rp11 miliar itu, Dion hanya merealisasikan pemberian sleeping fee untuk Suryo sebesar Rp9,5 miliar.
KPK bakal menindaklanjuti fakta persidangan soal dugaan keterlibatan pengusaha Suryo tersebut.
"Nanti jaksa KPK tentu akan membuktikan seluruh fakta-fakta yang ada dalam surat dakwaan dimaksud. Perlu disampaikan, fakta-fakta tersebut disusun jaksa berdasarkan hasil proses penyidikan sehingga semua akan dibuka pada proses di pengadilan Tipikor," kata Ali Fikri.
Selain di kasus DJKA Kemenhub, nama M Suryo juga sempat disebut oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam kasus kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM.
"Saat diperiksa oleh Dewas, saudara Muhammad Idris Froyoto Sihite menyatakan bahwa pernyataannya yang menyatakan kalau tiga lembar kertas yang ditemukan oleh penyidik berasal dari pak menteri dan dari pak Firli diubah menjadi diterima dari seseorang pengusaha yang bernama Suryo," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean saat konferensi pers, pada Senin (19/6/2023).
Suryo disebut oleh Pelaksana harian (Plh) Dirjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite sebagai pemberi dokumen penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK. Padahal, dokumen tersebut bersifat rahasia.
Penyidik KPK saat itu sedang melakukan penggeledahan di rumah dan kendaraan milik Muhammad Idris Froyoto Sihite terkait penyelidikan dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.
KPK akan panggil ulang Menhub Budi
KPK menyatakan bakal memanggil ulang Menhub Budi Karya Sumadi.
Budi Karya seharusnya diperiksa sebagai saksi, namun Budi Karya mengaku sedang meninjau proyek transportasi di luar kota.
"Tentu berikutnya kami dari KPK nanti akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).
Baca juga: Loyalis Anies Sebut Budi Arie Menteri Jalur Relawan: Pantas yang Bertalenta Kabur ke Luar Negeri
Akan tetapi Ali belum bisa memberitahukan lebih lanjut kapan pemanggilan ulang Menhub Budi Karya.
"Adapun mengenai waktunya pasti nanti kami akan menginformasikan kepada masyarakat, kepada teman-teman media kapan akan dilakukan penjadwalan uang terhadap saksi dimaksud," imbuhnya.
Kendati begitu, Ali enggan menyampaikan materi apa yang nantinya akan dikonfirmasi tim penyidik kepada Menhub Budi.
"Tetapi yang pasti bahwa kami memanggil Menteri Perhubungan tentu dibutuhkan keterangannya dalam proses penyelidikan yang sedang kami lakukan ini," kata Ali.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Ada Kesibukan Lain, Bupati Pati Sadewo Mangkir dari Panggilan KPK soal Kasus Suap di DJKA |
![]() |
---|
Tawa Bu Kades di Sukabumi saat Dijadikan Tersangka, Gelapkan Dana Desa hingga Jual Bangunan Posyandu |
![]() |
---|
Jelang Sidang Putusan Kasus Impor Gula, Hotman Paris Beberkan Alasan Tom Lembong Bakal Divonis Bebas |
![]() |
---|
Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Diperiksa Penyidik Kejagung terkait Dugaan Korupsi Laptop |
![]() |
---|
Puji Pengungkapan Dugaan Korupsi di Pertamina, Mahfud MD Minta Kejagung Abaikan Tudingan Pencitraan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.