Korupsi

Polisi Tangkap Kades Tonjong, Diduga Korupsi Dana Samisade, Jalan Dibiarkan Rusak Parah

Kades Tonjong sungguh memalukan, dana Samisade yang harusmya untuk membangun desa seperti memperbaiki jalan, malah dikorupsi.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Valentino Verry
Kompas.com
Ilustrasi - Kepala Desa Tonjong, Kabupaten Bogor, ditangkap polisi karena korupsi dana program Samisade. Dana yang harusnya dipakai untuk perbaiki jalan, malah dikorupsi. 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Satreskrim Polres Metro Depok menangkap Kepala Desa (Kades) Tonjong, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Sabtu (15/7/2023).

Kades berinisial NH ini ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Samisade (Satu Miliar Satu Desa) Tahun 2021 dan 2022.

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan, Kades Tonjong ditangkap karena sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Bermasalah di Desa Cidokom, Rudy Susmanto Berharap Program Samisade Tetap Dilanjutkan

"Pelaku sudah kita amankan pada Sabtu kemarin," ujar AKP Pohan saat dikonfirmasi, Selasa (18/7/2023).

Dia menjelaskan Kades Tonjong ditangkap di kantor Desa Tonjong, Jalan Raya Tonjong, Kecamatan Tajurhalang.

"NH sudah dipanggil dua kali tetapi tidak datang. Akhirnya hari Sabtu (15/7/2024) kemarin dilakukan penjemputan dan hari Minggu (18/7/2023) ditahan," tutur AKP Pohan.

NH diduga melakukan korupsi dana program Samisade sebesar Rp 501 juta.

Baca juga: Dana Samisade Naik di 2023, Rudy Susmanto Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ingatkan Soal Serapan Anggaran

"Pemkab Bogor ada program Samisade (Satu Miliar Satu Desa). Itu kan para kades mengajukan, terserah mereka mau ajukan apa dan anggaran berapa. Anggaran kurang lebih Rp 1 Miliar," ucapnya.

AKP Pohan menjelaskan, NH mengajukan pembetonan jalan desa dalam dua tahun anggaran dengan nilai Rp 833 juta.

"Anggaran 2021 tidak sesuai dengan nilai pengajuan. Anggaran 2022 tidak dikerjakan sama sekali," bebernya.

Berdasarkan pengakuan NH, uang proyek Samisade ini dipakai untuk keperluan pribadi.

Bertahun-tahun warga Desa Tonjong, Kabupaten Bogor, hidup dengan kubangan air seperti itu. Jalan yang rusak parah tak kunjung diperbaiki karena dana dikorupsi.
Bertahun-tahun warga Desa Tonjong, Kabupaten Bogor, hidup dengan kubangan air seperti itu. Jalan yang rusak parah tak kunjung diperbaiki karena dana dikorupsi. (warta kota/hironimus roni)

"Uang habis dipakai untuk keperluan sehari-hari," tandas AKP Pohan.

NH disangkakan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 8 dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 8 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved