Berita Jakarta

PDIP Desak Pimpinan Oknum PNS yang Paksa PPSU Utang Pinjol Harus Ikut Tanggung Jawab

Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta meminta agar atasan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memaksa PPSU utang pinjol ikut bertanggung jawab.

Wartakotalive/Yulianto
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono meminta agar atasan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memaksa PPSU utang pinjol ikut bertanggung jawab. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta meminta agar atasan langsung oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memaksa PPSU utang pinjol ikut bertanggung jawab.

Atasan yang dimaksud adalah Lurah Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, atasan oknum tersebut harus ikut bertanggung jawab karena dia memiliki tugas melakukan pengawasan, bimbingan dan arahan.

Harapannya kinerja ASN di bawah kendalinya dapat berjalan optimal.

“Kalau (pendapat) saya bukan hanya pelanggar yang harus diberi sanksi, si atasan langsung atau penanggung jawab yang bersangkutan juga harus diberi sanksi,” ujar Gembong pada Senin (17/7/2023).

Petugas PPSU Kelurahan Kelapa Gading Barat, Yusuf (24) yang dipaksa atasannya untuk meminjam uang ke koperasi.
Petugas PPSU Kelurahan Kelapa Gading Barat, Yusuf (24) yang dipaksa atasannya untuk meminjam uang ke koperasi. (Dok. Tribunjakarta.com)

Menurutnya, sudah sepatunya kesalahan ASN ditanggung bersama apalagi seorang pemimpin memiliki kewajiban untuk membina anak buahnya.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini menyebut, kasus seperti ini tidak akan terjadi ketika ada tanggung jawab yang dilakukan atasan langsung.

“Atasan langsung harus selalu berikan bimbingan, arahan, monitor anak buah sehingga kerja maksimal. Ini kan personal banget kalau sampai E-KTP dipinjam buat Pinjol, dan ada konsekuensi hukum,” katanya.

“Ya itu atasan langsung, supaya ada tanggung jawab, tanggung renteng, itu buat tanggung jawab ASN DKI terhadap persoalan yang dihadapi bisa lebih baik,” sambungnya.

Gembong berharap, kasus ini tidak terjadi di organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya di Jakarta.

Selain itu, masyarakat juga berharap hasil akhir dari pemeriksaan kasus itu bisa dilakukan secara objektif.

Baca juga: Waduh! Petugas PPSU di Kelapa Gading Diduga Dipaksa Atasan Pinjam Uang Melalui Aplikasi Pinjol

“Hasil akhir sering tidak memuaskan, dia butuh (tahu) proses sehingga menuntut proses terbuka. Mana yang paling ideal? Kan tahapan dalam konteks pemeriksaan ASN ada protapnya, ada prosedur ini pelanggaran apa berat ringan sedang dan sebagainya,” paparnya.

Diketahui, tiga pejabat Pemprov DKI Jakarta diperiksa Inspektorat DKI Jakarta buntut kasus pemaksaan yang dialami petugas prasarana dan sarana umum (PPSU) Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara untuk meminjam duit ke aplikasi pinjaman online (pinjol).

Mereka yang diperiksa adalah Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Kelapa Gading Barat Marihot Hutagalung; Plt Lurah Kelapa Gading Barat Rahmat Syahputra; dan Camat Kelapa Gading Darmawan.

Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, saat ini pemeriksaan masih berproses di Inspektorat. 

Dia berjanji, pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh agar menemukan titik terang dari dugaan pemaksaan tersebut.

Baca juga: Oknum PNS DKI Jakarta yang Diduga Paksa PPSU Utang Pinjol Terancam Sanksi Pidana dan Administrasi

“Semua akan dipanggil, tidak hanya petugasnya tapi juga Kepala Seksi Kelurahan yang sudah dipanggil, Plt Lurah, pihak kecamatan sudah dipanggil,” ujar Sigit di Balai Kota DKI pada Senin (17/7/2023).

Diberitakan sebelumnya, seorang anggota PPSU Kelurahan Kelapa Gading Barat bernama Maulana (53) mengaku dipaksa atasannya untuk meminjamkan uang.

Bahkan, Maulana diminta meminjam uang melalui pinjol yang diduga dipaksa oleh Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Kelapa Gading Barat.

Dikutip dari Kompas.com, diduga ada beberapa kasus yang melibatkan Marihot.

Pertama, dugaan meminjam uang senilai Rp 1 juta kepada sejumlah anggota PPSU Kelapa Gading Barat pada Januari 2022, tetapi pinjaman ini disebut tidak pernah dikembalikan.

Kedua, diduga menggunakan data pribadi anggota PPSU Kelapa Gading Barat untuk meminjam uang secara online melalui aplikasi Kredivo pada medio 2022.

Ketiga, diduga memaksa anggota PPSU Kelapa Gading Barat itu mengikuti sebuah koperasi bernama Koperasi Simpan Pinjam Murni di Jakarta Timur.

Keempat, diduga meminta uang senilai Rp 1 juta kepada anggota PPSU Kelapa Gading Barat.

Uang ini disebut sebagai ucapan terima kasih selama Marihot menjabat sebagai Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelapa Gading Barat.

Menanggapi polemik tersebut, Plt Lurah Kelapa Gading Barat Rahmat Syahputra menjelaskan pihaknya sedang melakukan klarifikasi.

Rahmat menyebut, pihak Kelurahan Kelapa Gading Barat akan membuka fakta dan data terkait polemik yang sedang terjadi.

“Pak Camat (Camat Kelapa Gading) sudah meminta kami (kelurahan) mengusut dugaan kasus ini. Saat ini sedang kami klarifikasi,” kata Rahmat, Kamis (6/7/2023). (faf)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved