Berita Video

VIDEO Lucky Hakim Usai Diperiksa 12 Jam Terkait Kasus Panji Gumilang

Aktor Lucky Hakim akhirnya selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, setelah 12 Jam.

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Aktor Lucky Hakim akhirnya selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, setelah 12 Jam.

Pukul 21.15 WIB Lucky Hakim keluar dari ruang pemeriksaan.

"Alhamdulillah berjalan lancar, tadi ada lebih dari 10 pertanyaan," ucap Lucky Hakim saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Jumat, memanggil Lucky Hakim, mantan Bupati Indramayu, Jawa Barat.

Ia diminta untuk keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan Penistaan agama oleh Panji Gumilang.

"Datang mabes polri untuk memenuhi panggilan dari surat yang dikirimkan ke rumah saya terkait menjadi saksi dalam kasus dugaan penistaan agama, tadi saya baca di surat itu jam 10:00 WIB hari ini di Mabes Polri," ucap Lucky Hakim saat ditemui di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).

Lucky Hakim berkata jika ia akan menyampaikan apa yang dia ketahui pada hari dimana dirinya datang ke pondok pesantren Al Zaytun.

Baca juga: VIDEO Pidato Politik Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono

"Kalau saya menduga saat ini kan bahwa terkait saya menjadi saksi karena di video-video itu ada muka saya," ucap Lucky Hakim.

"Maka, mungkin ditanya peristiwa hari itu seperti apa. Itu terjadi saya datang ke Al Zaytun itu tanggal 29 Juli 2022," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Lucky Hakim saat menjabat Wakil Bupati Indramayu pernah tersorot kamera hadir dalam perayaan Idul Fitri di Ponpes Al Zaytun dan ikut menyanyikan lagu Yahudi, Havenu Shalom Aleichem, berbahasa Ibrani yang dipimpin Panji Gumilang.

Baca juga: VIDEO Saat Canda Prabowo Sebut Orang Orba dan Orla Sekaligus di Rakernas APEKSI

Pada Kamis (13/7/2023), penyidik meminta keterangan sejumlah saksi ahli, yakni saksi ahli ITE, sosiologi, dan agama.

Panji Gumilang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 156 A tentang Penistaan Agama.

Namun, dari hasil gelar perkara tambahan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum menemukan dugaan pelanggaran pidana Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (m30)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved