Berita Video

VIDEO MUI Keluarkan Fatwa Baru Buntut Panji Gumilang Sebut Al-Quran Bukan Kalam Allah

Sekjen MUI bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah menyebut jika pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang melakukan penyimpangan agama

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Fredderix Luttex

WARTAKOTALIVE.COM, MENTENG —Sekretaris Jenderal MUI bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah menyebut jika pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang melakukan penyimpangan agama.

Bahkan, Panji terang-terangan mengubah satu kalimat kalam Allah menjadi bukan makna yang sebenarnya.

Oleh karena itu, kata Ikhsan, pihaknya akan segera menerbitkan fatwa ketiga terkait penyimpangan yang dilakukan Panji.

Adapun fatwa itu sudah rampung diselesaikan dalam rapat pimpinan hari ini di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).

Rencananya, fatwa terkait penodaan agama yang dilakukan Panji itu akan diumumkan ke muka publik hari ini atau besok pada Rabu (12/7/2023).

"(Isi fatwanya) pokoknya yang terkait dengan akidah. Inti besarnya tentang tadi (terkait) kalam Rasulullah," kata Ikhsan saat ditemui di Kantor MUI, Selasa.

Dijelaskan Ikhsan, kalam Rasulullah yang disebutkan Panji adalah kalimat 'Qaala Rasulullah fil Qur'anil Karim', yang berarti Rasulullah bersabda di Al-Quran yang mulia.

Padahal, lanjut dia, seharusnya kalimat itu berbunyi 'Qaalallahu Ta'ala fil Qur'anil Karim' atau yang berarti Allah berfirman dalam Al-Quran yang mulia.

Baca juga: VIDEO Jokowi Bicara Soal Baliho Berisi Fotonya dan Prabowo Tersebar di Sejumlah Daerah

Sehingga, kata Ikhsan, ajaran Panji tersebut dapat menyesatkan umat Islam, terutama anak-anak yang sedang memelajari agama.

"Kan udah lazim tuh ya, di mana empat mahzab mengatakan Qaalallahu Ta'ala fil Qur'anil Karim, kan begitu. Nah ini diganti menjadi 'Qaala Rasulullah fil Qur'anil Karim'," ujar Ikhsan.

"Ini kan menghentakkan kami semua, bagaimana kalau anak-anak kita yang belum tahu apa-apa dengan proses-proses penurunan wahyu itu malah menjadi bimbang, ragu, dan seterusnya," imbuhnya.

Ikhsan berujar, sebenarnya pihaknya memperbolehkan adanya perbedaan pendapar selama tak bertentangan dengan hukum dan akidah.

Baca juga: VIDEO Ganjar Pranowo Tinjau Bantuan Rumah Tidak Layak Huni di Rembang, Jawa Tengah

Hanya saja, lanjut dia, yang dilakukan Panji sudah kelewat batas.

"Artinya sebuah ajaran itu boleh berbeda pendapat, sepanjang masih ada di pikirannya," kata Ikhsan.

"Tetapi ketika menyampaikan keluar, apalagi dengan proses pengajaran, itu yang bertentangan dengan hukum dan hukum sudah bekerja," pungkasnya.

Diberitakan Warta Kota sebelumnya, keberadaan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, sedang disorot.

Hal itu dikarenakan adanya dugaan penistaan agama islam di dalam Ponpes yang dipimpin Panji Gumilang itu

Baca juga: Pelawak Sule Pamer Momen Bermain Bersama Anak Saat Nathalie Holscher Umumkan untuk Melepaskan Hijab

Untuk mencegah konflik serupa terjadi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bakal mengeluarkan fatwa tentang paham keagamaan.

Pembahasan fatwa sedang menunggu hasil laporan resmi dari tim yang sudah dibentuk pihaknya.

"InsyaAllah dalam satu dua hari ini akan mendapat laporan resmi dari tim kami, sehingga kami bisa mengambil kesimpulan mana wilayah yang Khilafiyah, mana yang wilayah haram hingga wilayah akidah kesesatan," ujar Nafis.

Sementara, MUI mengaku telah mengeluarkan fatwa terkait ajaran Ponpes Al Zaytun soal khatib wanita.

Baca juga: Sekjen MUI Ungkap Al Zaytun Tak Dibubarkan, Hanya Depak Panji Gumilang dan Pengurus yang Terpapar

"Saya menerima dari hasil tim investigasi yang dibentuk oleh Gubernur," kata Cholil Nafis dikutip dari youTube Kompas TV, Selasa (27/6/2023).

"Rekomendasi pertama, kepada MUI untuk mengeluarkan fatwa berkenaan dengan keagamaan," imbuhnya.

"Kemudian rekomendasi selanjutnya, yakni bagaimana pemerintah menindaklanjuti," lanjutnya.

Cholil Nafis menuturkan, pengkajian akan segera dilakukan untuk merumuskan fatwa tersebut.

 

Hal ini diatur dalam fatwa terbaru Nomor 38 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 13 Juni 2023.

Fatwa tersebut hadir karena munculnya pernyataan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang menyatakan wanita boleh menjadi khatib saat Shalat Jumat.

"Baru bisa keluarkan fatwa yang baru beberapa hari atau minggu lalu kami keluarkan tentang perempuan menjadi khatib Jum'at untuk jemaah laki-laki bukan untuk jemaah perempuan, untuk yang jemaah perempuan enggak masalah," katanya. (m40)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved