Berita Viral
Bea Cukai Kena Prank Jemaah Haji Makassar Bergelimang Emas
Bea Cukai kena prank jemaah haji asal Makassar Suarnati Daeng Kanang (46) yang pulang ke Indonesia pakai emas berantai.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Desy Selviany
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bea Cukai kena prank jemaah haji asal Makassar Suarnati Daeng Kanang (46) yang pulang ke Indonesia pakai emas berantai.
Sebelumnya foto dan video jemaah haji asal Makassar Suarnati Daeng Kanang viral lantaran memakai kalung emas dan gelang emas sepulang dari Arab Saudi.
Terkait hal tersebut, Bea Cukai Makassar pun melirik adanya potensi pajak yang belum dibayarkan oleh Suarnati.
Dikutip dari Tribunnews.com Bea Cukai memanggil Suarnati pada Senin (10/7/2023).
Pemanggilan pengusaha burger itu berkenaan dengan fotonya yang viral.
Namun belakangan terungkap, perhiasan emas yang dipakai wanita bernama Suarnati Daeng Kanang (46) itu imitasi alias palsu.
Fakta ini diketahui setelah pihak Bea Cukai Makassar melakukan pengecekan terhadap emas tersebut.
Humas Bea Cukai Makassar, Ria Novikasari membenarkan informasi di atas.
Ria mengatakan, semua perhiasan milik jemaah haji tersebut adalah imitasi. Perhiasan imitasi seberat 108 gram itu dibeli saat Suarnati berada di Jeddah, Arab Saudi.
Pihak Bea Cukai Makassar sebelumnya sudah meminta bantuan dari kantor Pegadaian untuk mengecek keaslian emas.
Baca juga: Petugas Jemaah Haji Kebingungan Cari 3 Jemaah Indonesia Yang Hilang di Armuzna
"Dinyatakan perhiasan tersebut bukan emas. Orang biasa menyebutnya imitasi," kata Ria.
Ria kemudian merincikan harga dari emas imitasi milik Suarnati. Ternyata setelah dihitung, harganya tidak mencapai Rp 1 juta rupiah.
"Pada saat pemeriksaan tadi (harganya) Rp 900.000-an total nilainya dari keseluruhannya," imbuh Ria.
Ria menambahkan, pihak juga memastikan Suarnati tidak dikenai pajak karena membawa masuk perhiasan dari luar negeri.
Alasan Bea Cukai lantaran nilai barang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Diketahui harga barang terkena pajak minimal seharga Rp 7.602.000.
“Iya (tidak kenakan pajak), karena nilai barangnya kurang dari 500 US Dollar, secara ketentuan barang bawaan penumpang mendapatkan pembebasan," ujar Ria.
(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.