Polisi Tembak Polisi

Banding Diterima, Anak Buah Sambo Kompol Chuck Putranto Batal Dipecat dari Polri, Kini Bebas

Anak buah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, batal dipecat dari Polri atau batal menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Istimewa
Anak buah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto batal dipecat dari Polri karena bandingnya diterima dan ia hanya dihukum demosi 1 tahun 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Mantan anak buah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, batal dipecat dari Polri atau batal menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas keterlibatannya dalam perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat.

Pembatalan pemecatan atau PTDH atas Kompol Chuck Putanto setelah upaya bandingnya diterima sesuai keputusan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

KKEP hanya menjatuhkan hukuman demosi selama 1 tahun dan Kompol Chuck Putanto akan tetap menjadi anggota Polri.

"Hasil putusan majelis banding yang bersangkutan tidak di-PTDH. Sanksinya demosi 1 tahun. Iya dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi, Kamis (29/6/2023).

Selain itu Kompol Chuck Putranto juga resmi bebas dari penjara setelah menjalani hukuman 3 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pengacara Chuck, Jhonny Manurung membenarkan informasi tersebut.

Baca juga: Penasihat Hukum Chuck Putranto Siap Lakukan Banding atau Kasasi Jika Vonis Hakim Tak Sesuai Harapan

Untuk diketahui, Chuck sebelumnya divonis satu tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara dalam kasus itu.

"Iya, sudah bebas," ucap Jhonny saat dihubungi pada Kamis (29/6/2023).

Kliennya resmi bebas per Juni 2023 dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

Baca juga: Chuck Putranto Sebut Dapat Izin Warga Ganti DVR CCTV di Rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga

Chuck yang pernah menjadi sekretaris pribadi (Spri) Ferdy Sambo tersebut, bebas karena adanya asimilasi atau pengurangan hukuman lantaran Covid-19.

"Ada mekanisme asimilasi Covid kan. Toh udah 2/3. Kalau udah 2/3 orang bisa juga ajukan dari Agustus tahun kemarin," tutur dia.(m31) 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
 
 
 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved