Hari Raya Iduladha

Libur Panjang Idul Adha, Bapenda Karawang Tetap Buka Pelayanan Bayar PBB dan BPHTB

Pelayanan tetap dibuka vertujuan untuk memberikan kemudahan bagi warga Karawang yang ingin membayar pajak dan memenuhi kewajiban mereka.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
Ist
Bapenda Karawang tetap buka pelayanan bayar PBB dan BPHTB saat libur Idul Adha 

Laporan Wartawan  Muhammad Azzam

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG----- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang tetap membuka pelayanan kepada masyarakat pada cuti bersama Hari Raya Idul Adha pada Rabu (28/6/2023) dan Jumat 30 Juni 2023.

Pelayanan itu dibuka untuk pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, Sahali mengatakan, pelayanan tersedia di kantor Bapenda Kabupaten Karawang mulai pukul 9 pagi hingga 15.00 WIB.

Pelayanan tetap dibuka vertujuan untuk memberikan kemudahan bagi warga Karawang yang ingin membayar pajak dan memenuhi kewajiban mereka.

"Bagi warga Karawang, khususnya yang memiliki kewajiban membayar PBB-P2, diharapkan untuk memperhatikan dua jadwal jatuh tempo pembayaran PBB yang berbeda waktu," kata Sahali dalam keterangan pada Selasa (27/6/2023).

Baca juga: VIDEO Bapenda Karawang Gandeng Kejaksaan untuk Kejar Tunggakan PBB Rp 800 Miliar

Ia melanjutkan, jadwal pertama jatuh tempo pada tanggal 30 Juni, sementara jadwal kedua jatuh tempo pada tanggal 30 September.

Perbedaan jadwal tersebut ditentukan berdasarkan nominal pembayaran PBB dan lokasi objek pajak yang dimiliki.

Jika menerima surat tagihan PBB-P2 yang jatuh tempo pada 30 Juni, berarti termasuk dalam kategori pembayar pajak dengan nominal di atas Rp 2 juta.

Dan objek pajak yang miliki berada di wilayah perkotaan. Sedangkan jika jadwal jatuh tempo tertera pada 30 September, merupakan pembayar pajak dengan nominal di bawah Rp 2 juta.

"Simpelnya, perbedaannya terletak pada nominal dan lokasi. Jatuh tempo pada bulan Juni berlaku bagi pembayar pajak dengan nominal di atas Rp 2 juta. Sedangkan yang jatuh tempo pada bulan September, berlaku untuk pembayar pajak dengan nominal di bawah Rp 2 juta,” ujarnya.

Sahali juga mengimbau agar wajib pajak segera menunaikan kewajiban pembayaran pajak, tidak hanya mendekati waktu jatuh tempo, tetapi lebih baik dilakukan jauh-jauh hari sebelum jadwal jatuh tempo pembayaran PBB-P2.

“Ayo, segera bayar PBB pajaknya. Kontribusi pajak yang tinggi dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan berkontribusi dalam pembangunan Karawang,” tambah Sahali.

Baca juga: Besok Rayakan Idul Adha 1444 H, Berikut 12 Lokasi Salat Muhammadiyah di Karawang

Ia menambahkan, warga Karawang diharapkan memanfaatkan waktu yang tersedia untuk melunasi kewajiban pembayaran PBB-P2 dan BPHTB.

Bapenda Kabupaten Karawang siap memberikan pelayanan yang terbaik dan menjawab berbagai pertanyaan terkait pajak kepada masyarakat.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved