Berita Karawang

Guru PAUD Kanthi Rahayu Jadi 'Tumbal' Sengketa Tanah, Pengacara: Keterangan Saksi Berbeda dengan BAP

Seorang guru PAUD, Kanthi Rahayu (48), terdakwa kasus pemalsuan surat, diduga kuat jadi 'tumbal' dalam kasus sengketa lahan di PN Karawang

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Muhammad Azzam
Guru PAUD, Kanthi Rahayu terdakwa kasus pemalsuan surat diduga jadi tumbal kasus sengketa lahan di Karawang. 

Lalu Kokom memberikan blanko surat kematian dan di isi oleh Ucu. Setelah itu Kokom mengisi nomor register, titimangsa. Kemudian blanko itu diserahkan ke Kanthi untuk ditandatangani.

"Artinya Bu Kanthi hanya menjalankan pelayanan saja dan tidak langsung bertemu dengan saudara Ucu," katanya.

Menangis

Sebelumnya, seorang guru PAUD, Kanthi Rahayu (48) tak kuasa tahan tangis saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Karawang pada Kamis (22/6/2023).

Ia menangis karena mendapatkan dukungan rekan sesama guru, orangtua murid hingga teman-temannya.

Kanthi sendiri menjadi terdakwa pemalsuan surat dengan didakwa Pasal 263 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, ancaman hukuman enam tahun penjara.

Saat ini proses persidangan masih tahap pemberian keterangan saksi dari jaksa penuntut. Sidang hari ini juga ditunda karena saksi yang dihadirkan tidak datang.

Kuasa hukum terdakwa, Eva Nur Fadilah menjelaskan, kronologi awalnya saat itu kliennya masih menjabat sebagai sekretaris desa (sekdes) Dawuan Barat.

Pada 7 Desember 2016, ada seorang bernama Ucu Suratman meminta dibuatkan surat kematian neneknya atas nama Usni.

Baca juga: Ditanya soal Anak Buahnya yang Terlibat Pemalsuan Surat Jual-beli Tanah, Wali Kota Depok Bungkam

Ternyata surat kematian itu digunakan ahli waris guna kepentingan urusan tanah seluas 5 haktare yang sedang beperkara di pengadilan.

Ahli waris itu menang atas perkara tersebut dan membuat pihak yang mengaku telah membeli lahan itu ke Usni langsung kalah dan merasa dirugikan.

Sehingga tahun 2019 Kanthi dilaporkan kepada pihak Kepolisian atas pemalsuan surat kematian.

"Di sini kan posisinya bu Kanthi tidak tahu apa-apa, ada datang ke desa sebagai cucunya minta dibuatkan surat kematian neneknya. Neneknya benar meninggal, artinya pemalsuannya dimana," beber dia.

Menurutnya, Kanthi ini menjadi kambing hitam atau tumbal dari rebutan lahan. Apalagi, di sini Kanthi tidak mendapatkan apapun dari perkara antara ahli waris dan pihak pembeli.

Baca juga: Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Milik TNI AL Dituntut Delapan Bulan Penjara

Kanthi hanya menjalankan tugasnya melayani masyarakat sebagai aparat desa. Seharusnya orang yang memberikan keterangan yang dianggap memalsukan dokumen.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved