Berita Karawang
Guru PAUD Kanthi Rahayu Jadi 'Tumbal' Sengketa Tanah, Pengacara: Keterangan Saksi Berbeda dengan BAP
Seorang guru PAUD, Kanthi Rahayu (48), terdakwa kasus pemalsuan surat, diduga kuat jadi 'tumbal' dalam kasus sengketa lahan di PN Karawang
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Budi Sam Law Malau
Lalu Kokom memberikan blanko surat kematian dan di isi oleh Ucu. Setelah itu Kokom mengisi nomor register, titimangsa. Kemudian blanko itu diserahkan ke Kanthi untuk ditandatangani.
"Artinya Bu Kanthi hanya menjalankan pelayanan saja dan tidak langsung bertemu dengan saudara Ucu," katanya.
Menangis
Sebelumnya, seorang guru PAUD, Kanthi Rahayu (48) tak kuasa tahan tangis saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Karawang pada Kamis (22/6/2023).
Ia menangis karena mendapatkan dukungan rekan sesama guru, orangtua murid hingga teman-temannya.
Kanthi sendiri menjadi terdakwa pemalsuan surat dengan didakwa Pasal 263 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, ancaman hukuman enam tahun penjara.
Saat ini proses persidangan masih tahap pemberian keterangan saksi dari jaksa penuntut. Sidang hari ini juga ditunda karena saksi yang dihadirkan tidak datang.
Kuasa hukum terdakwa, Eva Nur Fadilah menjelaskan, kronologi awalnya saat itu kliennya masih menjabat sebagai sekretaris desa (sekdes) Dawuan Barat.
Pada 7 Desember 2016, ada seorang bernama Ucu Suratman meminta dibuatkan surat kematian neneknya atas nama Usni.
Baca juga: Ditanya soal Anak Buahnya yang Terlibat Pemalsuan Surat Jual-beli Tanah, Wali Kota Depok Bungkam
Ternyata surat kematian itu digunakan ahli waris guna kepentingan urusan tanah seluas 5 haktare yang sedang beperkara di pengadilan.
Ahli waris itu menang atas perkara tersebut dan membuat pihak yang mengaku telah membeli lahan itu ke Usni langsung kalah dan merasa dirugikan.
Sehingga tahun 2019 Kanthi dilaporkan kepada pihak Kepolisian atas pemalsuan surat kematian.
"Di sini kan posisinya bu Kanthi tidak tahu apa-apa, ada datang ke desa sebagai cucunya minta dibuatkan surat kematian neneknya. Neneknya benar meninggal, artinya pemalsuannya dimana," beber dia.
Menurutnya, Kanthi ini menjadi kambing hitam atau tumbal dari rebutan lahan. Apalagi, di sini Kanthi tidak mendapatkan apapun dari perkara antara ahli waris dan pihak pembeli.
Baca juga: Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Milik TNI AL Dituntut Delapan Bulan Penjara
Kanthi hanya menjalankan tugasnya melayani masyarakat sebagai aparat desa. Seharusnya orang yang memberikan keterangan yang dianggap memalsukan dokumen.
Karawang Jadi Tuan Rumah Rakor Kepala Daerah se-Jabar, Bahas Percepatan Pembangunan Infrastruktur |
![]() |
---|
Pemkab Karawang Raih Rekor MURI Gelar Bazar Selama 14 Hari, Aep Syaepuloh: Bukti UMKM Kami Kuat |
![]() |
---|
Mengejutkan, 19 Macan Tutul Jawa-Kumbang Terekam Kamera Trap di Gunung Sanggabuana Karawang |
![]() |
---|
RSUD Rengasdengklok Jadi Kado Spesial di Hari Jadi ke-392 Karawang, Beroperasi Tahun Depan |
![]() |
---|
Pesan Penting Dedi Mulyadi di Hari Jadi ke-392 Karawang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.