Berita Karawang

Guru PAUD Kanthi Rahayu Jadi 'Tumbal' Sengketa Tanah, Pengacara: Keterangan Saksi Berbeda dengan BAP

Seorang guru PAUD, Kanthi Rahayu (48), terdakwa kasus pemalsuan surat, diduga kuat jadi 'tumbal' dalam kasus sengketa lahan di PN Karawang

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Muhammad Azzam
Guru PAUD, Kanthi Rahayu terdakwa kasus pemalsuan surat diduga jadi tumbal kasus sengketa lahan di Karawang. 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG -- Seorang guru PAUD, Kanthi Rahayu (48), terdakwa kasus pemalsuan surat, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Karawang pada Senin (26/6/2023).

Agenda sidang masih keterangan saksi dari pihak jaksa dalam perkara pemalusan surat kematian dengan terdakwa Kanthi.

Total sudah ada sembilan saksi dari 19 saksi yang rencananya akan dihadirkan.

Akan tetapi, Kuasa hukum terdakwa, Eva Nur Fadilah menyebut dari sembilan saksi yang telah dihadirkan telah ditemukan banyak sekali keterangan-keterangan berbeda.

"Dari saksi di muka persidangan yang berbeda dengan pemeriksaan oleh penyidik saat BAP," kata Eva saat dikonfirmasi pada Senin (26/6/2023).

Dirinya sebagai kuasa hukum sejak persidangan pekan lalu juga sudah meminta majelis hakim menghadirkan saksi verbalisan.

Baca juga: Pengusaha Surabaya Diduga Terjerat Kasus Penipuan dan Pemalsuan Surat, Kerugian Capai Rp 400 Miliar

Karena dari saksi-saksi memberikan keterangan berbeda.

Saksi verbalisan yakni saksi dari pihak Penyidik Kepolisian yang dihadirkan oleh JPU atau Hakim, yang mana saksi tersebut bersangkutan dengan suatu perkara.

"Akhirnya ketua majelis memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi Verbalisan," beber dia.

Menurutnya, keputusan majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi verbal lisan sangat tepat.

Apalagi berkaitan dengan kesaksian saksi Kokom dan saksi Yudiana mantan kades yang sangat berkaitan erat dengan kronologis yang ada di dakwaan.

"Saksi Kokom dan mantan kades ini kan yang tahu ketika proses pengajuan pembuatan surat kematian oleh cucu ahli waris dan sangat penting memberikan kesaksian," ungkapnya.

Ia menjelaskan, perbedaan keterangan saat BAP bahwa Kokom menerangkan bahwa saudara Ucu Suratman datang ke kantor desa dan langsung bertemu dengan Kanthi.

Baca juga: Pemalsuan Surat Izin Edar Alat Kesehatan, Polda Metro Periksa Dirut PT WPM 

Lalu, Kanthi datang menghampiri saudara Kokom dan menyerahkan blanko surat kematian yang sudah diisi oleh tulisan tangan untuk di register oleh Kokom.

Sedangan di muka persidangan, Kokom menerangkan bahwa saudara Ucu datang ke desa dan bertemu dengan Kokom.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved