Kejahatan Alat Kesehatan

Pemalsuan Surat Izin Edar Alat Kesehatan, Polda Metro Periksa Dirut PT WPM 

Dengan begitu diharapkan dugaan pemalsuan surat izin edar alat kesehatan (Alkes) bisa menjadi terang menderang.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/ Miftahul Munir
LP dugaan pemalsuan surat izin edar alat kesehatan yang diterima dengan nomor B/1795/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 07 April 2022. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sejumlah saksi dalam kasus dugaan pemalsuan izin edar alat kesehatan tengah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (18/5/2022).

Dalam kasus ini Direktur PT Wadya Prima Mulia (WPM) berinisial YH sebagai terlapor juga diperiksa penyidik.

Kanit II Subdit Harda Dirtkrimum Polda Metro Jaya AKP Kemas Arifin menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan.

Dengan begitu diharapkan dugaan pemalsuan surat izin edar alat kesehatan (Alkes) bisa menjadi terang menderang.

Sebab hal ini jelas-jelas dapat merugikan masyarakat terutama yang sakit karena menggunakan alat kesehatan yang tidak standar, karena izin edarnya palsu.

"Sesuai undangan hari ini ada pemeriksaan saksi terlapor," ujarnya saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, Rabu (18/05/202).

Baca juga: Raffi Ahmad Didampingi Kuasa Hukumnya Datang ke Polda Metro Jaya, Ada Apa?

Namun, ia tak menyebutkan saksi lain yang sedang diperiksa oleh anak buahnya di Polda Metro Jaya hari ini.

Sementara itu, Kuasa hukum terlapor Indra Siwabessy membenarkan hari ini kliennya tengah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi.

Sampai siang, proses pemeriksaan masih berlangsung dan ia belum bisa membeberkan soal pertanyaan apa saja yang diajukan penyidik.

"Pemeriksaan masih berlanjut, dan belum masuk dalam pemeriksaan inti kasus," ucapnya.

Baca juga: Pemkot Tangerang Gelar Sosialisasi Kemudahan Perizinan bagi Pelaku Usaha Sektor Kesehatan

Sebelumnya diketahui, Karyawan PT Fajar Mas Murni, perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan alat kesehatan, Bartholomeus Suksmo Permono, melaporkan dugaan pemalsuan surat izin edar alat kesehatan Ke Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Bartholomeus, Try Dominggus Nababan mengatakan dugaan pemalsuan surat dilakukan PT WPM atas izin peredaran alat kesehatan berupa mikroskop biologis merk Olympus CX33.

Baca juga: Tidak Ada Pasal Aborsi di UU TPKS Karena Sudah Diatur di UU Kesehatan

Baca juga: Usai Tes Kesehatan, Jordi Amat dan Sandy Walsh Makan Malam Bersama Pengurus PSSI Memakai Baju Batik

Laporan telah diterima di SPKT Polda Metro Jaya dan tercatat dengan nomor registrasi LP:B/1795/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 07 April 2022.

"Klien kami mendapat informasi bahwa PT WPM melakukan transaksi jual beli dengan customernya. Namun ketika customernya meminta izin edar, PT  WPM memberikan (bukti) izin edar yang tidak sesuai sebagaimana yang dikeluarkan oleh Kemenkes," ujar Try kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/4/2022).(m26)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved