Bakal Calon Presiden Dari PDIP Ganjar Pranowo (kiri) bersama Ketua DPP PDIP Puan Maharani (kanan) saat berjabat tangan pada acara Puncak Bulan Bung Karno 2023 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (24/6/2023).
Berdasarkan jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani (kiri) berjabat tangan dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (kanan) saat pertemuan di Plataran Hutan Kota, Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (18/6/2023). (Warta Kota/Yulianto)
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.