Selasa, 2 Juni 2026

Berita Viral

Merasa Difitnah, Panji Gumilang Disebut Sosok Pejuang Pendidikan

Kubu Pondok Pesantren Al-Zaytun merasa bahwa isu Panji Gumilang sebarkan aliran sesat merupakan fitnah.

Tayang:
Editor: Desy Selviany
Instagram @muhammad_khalil_99
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kubu Pondok Pesantren Al-Zaytun merasa bahwa isu Panji Gumilang sebarkan aliran sesat merupakan fitnah.

Hal itu diungkapkan adik Panji Gumilang, Abdul Wahib seperti dikutip Tribunnews.com pada Minggu (25/6/2023).

Abdul Wahib menyebut banyak video Panji Gumilang dipotong-potong dan fitnah.

Sehingga kata Abdul Wahib tudingan aliran sesat yang dilemparkan kepada Panji Gumilang merupakan fitnah.

"Banyak fitnah. Sebab banyak video yang dipotong-potong, diberitakan tidak benar, disampaikan tidak benar. Padahal videonya panjang, jadi framing-nya (terkesan) Mas Panji mengajarkan aliran sesat," ujar Abdul Wahib saat ditemui di kediamannya di Desa Sembunganyar, Kecamatan Dukun, Gresik, Jawa Timur, Sabtu (24/6/2023).

Selain itu, Abdul Wahib juga menceritakan, Panji di mata keluarga sejak kecil tertarik dengan dunia pendidikan.

Bahkan Panji Gumilang disebut sebagai pejuang dunia pendidikan.

"Sejak kecil (Panji Gumilang) seorang pendidik, pejuang di dunia pendidikan," ucap Abdul.

Diketahui belakangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan apa yang diajarkan oleh Panji Gumilang di Pesantren Al-Zaytun menyimpang.

Hal itu diungkapkan Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI Pusat KH Cholil Nafis di akun instagramnya Kamis (22/6/2023).

Baca juga: Ridwan Kamil Temui Mahfud MD di Jakarta, Panji Gumilang Dipidana, Al Zaytun Akan Diambil Alih Negara

Dalam unggahannya, Cholil membagikan surat fatwa yang baru dikeluarkan oleh MUI Pusat dalam menanggapi dugaan ajaran menyimpang Pesantren Al-Zaytun.

Adapun Fatwa MUI Nomor 38 Tahun 2023 tentang Wanita Menjadi Khatib Dalam Rangkaian Salat Jumat.

Fatwa yang diterbitkan tanggal 13 Juni 2023 ini ditandatangani oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan.

Adapun bunyi salah satu fatwa itu berisi "Salat Jumat yang khotbahnya dilakukan oleh wanita di hadapan jamaah laki-laki hukum salat Jumatnya tidak sah,".

Maka dari itu kata Cholil apa yang disampaikan Panji Gumilang di mana perempuan boleh khotbah Jumat merupakan menyimpang dari ajaran Islam.

Cholil pun menyarankan Panji Gumilang segera bertaubat.

(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved