Viral Media Sosial

Masa Jabatan Diperpanjang Bisa Sampai 18 Tahun, Para Kades Sumringah-Ucap Syukur Alhamdulillah

Masa Jabatan Diperpanjang Bisa Sampai 18 Tahun, Para Kades Sumringah-Ucap Syukur Alhamdulillah

|
Editor: Dwi Rizki
Instagram @fakta.indo
Sejumlah kades berada di depan Ruang Badan Legislasi, gedung Parlemen Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Mereka terlihat gembira menyambut keputusan perpanjangan masa jabatan kades dari semula enam tahun menjadi sembilan tahun. 

Supratman menyampaikan usulan perpanjangan masa jabatan kades untuk kepentingan rakyat dan pertimbangan untuk menjaga stabilitas desa.

Baca juga: Tak Terpancing, Ketua RT Riang Tanggapi Santai Aksi Para Pemilik Ruko di Pluit yang Memolisikannya

Baca juga: Kronologi Pembubaran Ibadah di Rumah Doa, Ketua RW Sampai Gebrak Meja-Abaikan Penjelasan Pendeta

"Menyangkut soal perpanjangan itu salah satu pertimbangan kami adalah stabilitas desa," katanya dikutip dari Kompas.com, Jumat (23/6/2023).

Pernyataan tersebut Supratman sampaikan usai mengikuti Rapat Panja RUU Desa di Komplek Parlemen Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis (23/6/2023).

Dia menilai, gesekan akibat pemilihan kepala desa (Pilkades) sering mengganggu stabilitas desa.

Menurut Supratman, gangguan stabilitas desa menimbulkan terganggunya pertumbuhan dan pembangunan di desa.

Padahal desa seharusnya menjadi ujung tombak dari pertumbuhan ekonomi.

Ia mengungkapkan, pihaknya tidak ingin terjadinya gesekan antar-masyarakat mengganggu stabilitas desa yang dapat berdampak pada terhambatnya pembangunan.

"Untuk menjadi lokomotif ekonomi pertumbuhan kita ke depan, makanya stabilitas itu penting untuk kita jaga," ujar Supratman.

Menurutnya, usulan masa jabatan kades tidak mengalami perpanjangan secara hitungan dari UU Desa yang saat ini berlaku, yakni masa jabatan kades bisa dijabat sampai 18 tahun.

Politisi Partai Gerindra itu menyebut bahwa kesepakatan dalam rapat Panja Penyusunan RUU Desa adalah menyangkut usulan perubahan terkait periodisasi masa jabatan kades, berikut jangka waktunya dalam satu periode.

"Kalau UU Desa sekarang, enam tahun (per) satu periode, boleh tiga periode, itu kan 18 tahun. Nah, sekarang (diusulkan) jadi sembilan tahun, hanya boleh dua kali (periode). Jadi, tetap 18 tahun juga," kata Supratman.

Ia menegaskan bahwa semua fraksi dalam rapat Panja Penyusunan RUU Desa menyepakati perubahan masa jabatan kades tersebut.

Anggaran Desa Dinaikan Jadi Rp 2 Miliar per Tahun 

Anggaran desa diusulkan mengalami kenaikan sebesar 100 persen, dari Rp 1 miliar menjadi Rp 2 miliar per tahun.

Usulan kenaikan anggaran mengemuka dalam pembahasan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang dilakukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved