Kriminalitas

Kejamnya Dunia, Seorang Balita Dianiaya Ibu Kandung dan Ayah Tiri hingga Tewas di Tangsel

Kejamnya Dunia, Seorang Balita Dianiaya Ibu Kandung dan Ayah Tiri hingga Tewas di Tangsel

Penulis: RafzanjaniSimanjorang | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Andika Panduwinata
Ilustrasi Pembunuhan Balita 

DK dijerat ketentuan pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Kasus ayah kandung cabuli anak kandungnya hingga melahirkan ini merupakan satu di antara 26 kasus pencabulan yang ditangani jajaran Satreskrim Polres Ciamis selama enam bulan terakhir.

Baca juga: Pepatah Lu Jual Gue Beli Rupanya Berawal dari Bang Ucu Ketika Hadapi Pasukan Berani Mati Gus Dur

Baca juga: Kisah Bang Ucu Hadapi Pasukan Berani Mati Gus Dur, Gus Nuril Sampai Telepon Minta Maaf

Siswi SMP di Cisaga, Ciamis Dihamili Ayahnya hingga Hamil

Serupa dengan DK, aksi bejat juga dilakukan oleh Suy (34) warga Cisaga, Ciamis, Jawa Barat. 

Suy diketahui yang berkali-kali melakukan memperkosa anak tirinya dengan bujuk rayu akan dikasih uang jajan lebih. 

Akibat perbuatan busuknya, tersebut kini kini meringkuk di ruang tahapan Polres Ciamis.

Suy tak bisa mengelak. Sebab, akibat perbuatannya, anak tirinya yang masih 14 tahun dan duduk di bangku SMP kini hamil.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar seperti yang diatur ketentuan pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” ujar Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, di Mapolres Ciamis, Rabu (14/6/2023) sore.

Tony mengatakan, kasus ini terungkap pada Mei 2023 saat korban hamil dan mengaku kalau pelakunya adalah Suy.

Selain menciduk pelaku, jajaran Satrekrim Polres Ciamis  juga sudah mengamankan sweter, celana panjang hitam, BH, dan celana dalam untuk barang bukti.

Baru Nikah Sebulan, Istrinya di Sukabumi Hamil 5 Bulan, Ternyata Dihamili Ayah Kandung

Seorang suami di Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terkejut sekaligus marah dengan kenyataan yang dihadapinya.

Rumah tangga yang diharapkan berjalan harmonis, jauh dari kenyataan.

Awalnya dia senang saat tahu istrinya hamil.

Lantaran mereka baru sebulan menikah.

Namun, saat tahu usia kandungan istrinya sudah lima bulan, dia shock bukan main

Dia kecewa bercampur marah.

Baca juga: Kisah Pemuda Beristri Wanita 77 Tahun, Slamet Kini Ngebet Punya Anak, Rohaya Bingung Diminta Hamil

Dia pun mencari tahu siapa yang sudah menghamili istrinya, sebelum wanita itu dinikahinya.

Hingga akhirnya terkuak kalau pelakunya adalah ayah istrinya sendiri.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menjelaskan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse dan Kriminal (PPA Satreskrim) Polres Sukabumi telah menangkap pelaku S tanpa perlawanan.

"Tersangka berinisial S (46) ini kami tangkap di rumahnya di Kampung Nyelempet setelah kami mendapatkan laporan dari korban yang tidak lain merupakan anak kandung dari tersangka," kata Maruly di Sukabumi pada Kamis, (1/6/2023).

Dari informasi yang dihimpun kepolisian, korban diketahui baru berusia 19 tahun.

Baca juga: Pamit Pergi Kondangan, Penjual Sayur Dipergoki Suami Sedang Berhubungan Badan dengan Tukang Jamu

Korban merupakan anak keempat dari tujuh bersaudara.

Aksi pemerkosaan yang dilakukan pelaku S terhadap anak kandungnya itu berlangsung dari September 2022 hingga April 2023.

Selama 8 bulan tersebut, S merudapaksa anak kandungnya sebanyak 11 kali.

Rinciannya, 5 kali dilakukan di rumah, 5 kali di gubuk atau saung, dan sekali di pemandian umum.

Korban pun saat ini mengandung anak tersangka S yang saat ini usia kandungannya berjalan lima bulan.

Maruly menyebut tersangka S mengaku tega melakukan aksi bejatnya kepada sang anak karena tidak mampu menahan hasrat seksualnya lantaran ditinggal istrinya yang sedang bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran.

Sementara itu, Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti mengatakan pemerkosaan tersebut terjadi berawal saat tersangka S meminta dibuatkan kopi oleh anaknya pada April 2022.

Baca juga: Dipolisikan Istri Sah setelah Nikah Siri dengan Pelakor di Kuburan, Seorang Suami Jadi Tersangka

Ketika korban mengantarkan kopi pesanan ayahnya, tiba-tiba korban diajak untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri sambil diancam dengan senjata tajam.

Korban tak bisa berbuat apa-apa selain menuruti perintah ayahnya.

Setelah kejadian pertama, kemudian peristiwa serupa kembali terulang sampai 11 kali hingga akhirnya mengandung anak tersangka.

Lantas, untuk menutupi aibnya, tersangka S kemudian memutuskan untuk menikahkan korban dengan seorang pria pada Mei 2023.

Suami korban yang mengetahui kalau istrinya tengah hamil pun dibuat syok.

Suami korban yang curiga dengan kehamilan itu kemudian membujuk istrinya untuk mengakui siapa yang telah menghamilinya.

Sampai kemudian korban pun mengaku bahwa ia dihamili oleh ayah kandungnya sendiri.

Mendengar pengakuan sang istri, suami korban kemudian meminta untuk melaporkan kasus tersebut kepada pihak Polsek Nagrak.

Belakangan, kasus pemerkosaan ini dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi.

Baca juga: Petaka Cinta Terlarang, Minta Dinikahi Pria Beristri usai Bercinta, Wanita Selingkuhan Dibunuh

Baca juga: Cerita Lengkap Bu Guru Cantik di Kebumen Ngamar bareng Kades di Malam Tahun Baru, Hati Suami Hancur

Tersangka S ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan tak lama setelah polisi menerima laporan.

"Kami masih mengembangkan kasus ini dan untuk tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polres Sukabumi untuk kepentingan penyidikan, sembari menunggu kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat pasal 46 jo pasal 8 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan pasal 285 serta 289 KUHP yang ancaman kurungan penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp400 juta.

Baca Berita Warta Kota lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved