Berita Daerah
Loyalis Ganjar Pranowo Turun Tangan Berikan Edukasi ke Warga Soal Bahaya Hingga Pencegahan Stunting
Tuan Guru Sahabat (TGS) Ganjar Pranowo ikut berpartisipasi mendukung pemerintah menekan angka stunting di Indonesia.
WARTAKOTALIVE.COM - Tuan Guru Sahabat (TGS) Ganjar Sumatera Utara ikut berpartisipasi mendukung pemerintah menekan angka stunting di Indonesia.
Salah satunya menggelar edukasi bahaya dan pencegahan stunting dalam pandangan Islam kepada Majelsi Taklim dan Perwiritan As Syafaah.
Edukasi akan bahaya dan pencegahan stunting itu berlangsung di Dusun IV, Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada Rabu (21/6/2023).
Untuk diketahui, tahun ini pemerintah menargetkan angka stunting atau gizi buruk pada anak turun menjadi 17 persen.
Karena itu, Zulpi menyatakan pihaknya menggencarkan edukasi tentang bahaya dan pencegahan stunting dalam pandangan Islam di Kabupaten Asahan.
Menurut dia, TGS Ganjar juga mendengar aspirasi masyarakat yang ingin mengetahui dan memahami persoalan tersebut.
"Kami melaksanakan kegiatan penyuluhan tentang pencegahan stunting yang berbasis agama. Kami melaksanakan edukasi ini juga berdasarkan permintaan masyarakat di sini," ucap Koordinator Wilayah (Korwil) TGS Ganjar Zulpi Andika di sela-sela kegiatan.
Zulpi menuturkan pihaknya melaksanakan penyuluhan ini untuk mendukung program pemerintah di Kabupaten Asahan.
Sebab, pemerintah terus menggalakkan program pencegahan stunting dan penanganannya.
"Yang ditekankan dalam edukasi ini adalah bahaya stunting, khususnya di Sumatera Utara. Nah, Pencegahan stunting berbasis agama Islam ini sangat penting karena menjadi salah satu cara mencetak generasi muda ke depannya," katanya.
Menurut Zulpi, pencegahan stunting pada anak dalam pandangan Islam dimulai sejak dari kandungan.
"Di saat anak masih dalam kandungan. Di dalam Alquran, sudah ditekankan cara merawat anak selagi di kandungan, dilahirkan hingga dewasa," katanya.
Zulpi mengatakan, dalam pandangan Islam, pencegahan stunting pada anak disinggung.
Misalnya, kewajiban menyusui anak hingga dua tahun.
Selain itu, orang tua wajib memberikan nafkah kepada anaknya sejak di dalam kandungan agar kebutuhan gizinya terpenuhi hingga dewasa.
Cegah Konflik Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Bahas Kebijakan Satu Peta di Karawang |
![]() |
---|
Tragedi Mushala Al Khoziny: 46 Santri Tewas, Evakuasi Terus Dilanjutkan |
![]() |
---|
Warga Jabar Sorot Program Pungutan Rp 1.000 per Hari, Dedi Mulyadi Sebut Bukan Pungli |
![]() |
---|
ASDP Genjot Digitalisasi, Tiket Online Ferizy Hadir di Pelabuhan Sidangoli Maluku Utara |
![]() |
---|
Tiap Malam Sambangi Rumah Janda, Kapolsek Kendal Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.