Pelecehan Seksual

Ibu Muda Diminta Berhubungan Badan Saat Urus KTP dan Akta Anak di Bandung, Pengganti Uang Rp 1 Juta

Seorang ibu muda, SR menjadi korban pelecehan seksual ketika mengurusi dokumen KTP dan akta lahir anaknya di Kantor Desa Banyusari, Kabupaten Bandung

|
WPTV
Ilustrasi pelecehan. Seorang ibu muda, SR menjadi korban pelecehan seksual ketika mengurusi dokumen KTP dan akta lahir anak di Kantor Desa Banyusari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung. Pelaku pelecehan diduga adalah oleh seorang oknum pegawai kantor desa berinisial R. R terang-terangan meminta SR berhubungan badan dengannya jika ingin dokumen yang diurus segera rampung. 

Dia pun berharap dapat memperoleh keadilan dari aparat penegak hukum atas peristiwa yang dialaminya.
 
 "Saya minta keadilan aja sih, soalnya sekarang saya sudah terjadi kan, dia mengancam anak saya, saya juga diancam dan mengancam juga dokumen yang saya ajukan, dia mengancam tidak akan menyelesaikan semuanya," kata dia.

Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksono, membenarkan adanya pelimpahan kasus SR yang diminta berhubungan badan oleh petugas kantor desa saat akan membuat akta kelahiran, KK, dan KTP.

"Kini itu masih dalam penyelidikan," ujar Oliestha, saat dikonfirmasi Tribun jabar, melalui pesan singkatnya, Rabu (21/6/2023).

Oliestha belum bisa menjelaskan secara rinci kasus tersebut.

Baca juga: Dugaan Pelecehan Perempuan di Transjakarta Kembali Terulang, PSI Minta Libatkan Polisi

"Kini masih dalam tahap mengundang saksi-saksi," kata Oliestha.

Ia mengaku akan kembali menginformasikan jika sudah ada perkembangan dalam kasus pungli hingga ajakan berhubungan badan ini.

"Nanti apabila ada perkembangan, saya kabari kembali," ucapnya.

Urus Dokumen Gratis

Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan pengurusan dokumen kependudukan gratis tidak dipungut biaya apa pun.
 
"Sudah selalu kami sampaikan bahwa mengurus dokumen kependudukan itu gratis, tidak ada biaya, tidak ada pungutan," ucap Teguh, Kamis (22/6/2023)
 
 Soal pelayanan adminduk di desa, menurut Teguh, prinsipnya pelayanan itu dilakukan oleh Dinas Dukcapil.

Baca juga: 100 Petugas Frontliners Kereta Commuter Indonesia Ikuti Pelatihan Pencegahan Pelecehan Seksual

Namun agar pelayanan dilakukan secara lebih baik, maka ada petugas operator dan tim layanannya di kecamatan atau petugas register di Desa.
 
"Ini untuk mendekatkan pelayanan pada masyarakat, untuk membantu dan memudahkan masyarakat," kata Teguh.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved