Kamis, 23 April 2026

Kasus Korupsi

Soal Kasus BLBI, Ini Pernyataan Mengejutkan dari Fuad Bawazier dalam RDP dengan Pansus DPD

Mantan Menteri Keuangan RI, Fuad Bawazier menyamapikan soal kekesalan Presiden Soeharto tentang kasus BLBI.

Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
Istimewa
Soal Kasus BLBI, Ini Pernyataan Mengejutkan dari Fuad Bawazier dalam RDP dengan Pansus DPD 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Presiden Soeharto marah atas penyelewangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Bahkan, Soeharto saat itu meminta para pelaku dikirim ke penjara Nusakambangan lantaran perbuatan tersebut sangat merugikan negara.

Hal itu disampaikan mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panitia Khusus (Pansus) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Perlu diketahui bahwa Fuad Bawazier menjabat Menkeu di saat-saat krusial yakni pada medio 16 Maret – 21 Mei 1998 saat BLBI dikucurkan untuk menalangi bank-bank yang terkena rush masyarakat.

Baca juga: Tuntaskan Kinerja, DPD RI Kembali Bentuk Pansus BLBI Jilid 2, Targetkan Obligor Dipenjara

Sebelumnya, Pansus BLBI DPD mengundang Fuad Bawazier bersama Bank Central Asia (BCA) Budi Hartono dalam RDPU tersebut.

Namun Budi Hartono mengirimkan surat sedang berada di luar negeri dan mengaku tidak tahu menahu soal BLBI.

Dalam rilis pers Pansus BLBI DPD, Fuad Bawazier mengaku agak tersentak mendapat undangan dari Pansus BLBI.

Sebab hal itu adalah persoalan lama yang ia geluti langsung saat itu namun tak kunjung selesai hingga hari ini.

“Jujur saya capek melihat kasus ini kembali karena dari dahulu belum tuntas-tuntas. Saya pernah dipanggil oleh komisi IX pada tanggal 9 Februari 2000," ujar Fuad Bawazier.

"Pada intinya dalam rapat itu saya menyampaikan bahwa jika tidak ada keseriusan dalam menangani kasus ini akan kandas di tengah jalan karena banyak faktor seperti politik, hukum, dan seterusnya,” tambahnya.

Kepada Pansus BLBI DPD RI, Fuad Bawazier mengaku bahwa pernah menulis surat kepada Presiden Soeharto untuk meminta tindak lanjut laporan dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Baca juga: Ketua Pansus BLBI DPD Bustami Minta Negara Tak Tunduk dari Obilgator BLBI, Wajibkan Bayar Utang

Dari Rp 109 triliun penyaluran tersebut hampir 50 persen diberikan kepada dua bank yakni BDNI dan Bank Danamon.

Dari jumlah itu, BDNI mendapatkan pinjaman sebanyak Rp. 27,6 triliun dan Bank Danamon sebanyak Rp. 25,8 triliun.

“Namun berdasarkan laporan dari Tim Audit Internasional dilaporkan aset setelah pemeriksaan BDNI hanya Rp 5,9 Triliun dan Bank Danamon hanya Rp 13,3 Triliun. Jadi pada saat itu saja, hanya untuk 2 bank tersebut pemerintah harus menanggung kerugian sebesar Rp. 85 triliun dari jumlah Rp. 48,2 triliun ditambah Rp. 37,3 triliun,” papar Fuad Bawazier.

Menurut Fuad, BLBI sebetulnya terang-terangan membuat perbuatan kriminal karena pada saat itu bank-bank melakukan penyimpangan.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved