Berita Bekasi

Maksud Hati Lepaskan Birahi dengan Open BO, Seorang Pria Malah Jadi Korban Perampokan

Seorang pria, JY (35) menjadi korban perampokan usai terjebak komplotan residivis bermodus open booking out (BO) di Kampung Kandang, Kabupaten Bekasi.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Junianto Hamonangan
Istimewa
Seorang pria berinisial JY (35) menjadi korban perampokan setelah terjebak komplotan residivis bermodus open booking out (BO) di Kampung Kandang, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Minggu (25/6/2023) lalu. 

WARTAKOTALIVE.COM, TAMBUN SELATAN - Seorang pria berinisial JY (35) menjadi korban perampokan setelah terjebak komplotan residivis bermodus open booking out (BO) di Kampung Kandang, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Minggu (25/6/2023) lalu.

Awalnya, korban memesan open BO melalui aplikasi MiChat dan berkomunikasi dengan seorang perempuan berinisial LS yang merupakan salah satu komplotan residivis tersebut.

Keduanya sepakat bertemu di sebuah kontrakan di lokasi. Namun ketika dihampiri korban, LS ternyata tinggal bersama seoramg perempuan dan tiga orang laki-laki di dalam kontrakan itu.

Korban pun ingin mengurungkan niatnya. Meski begitu, LS meyakinkan korban sehingga keduanya langsung masuk ke dalam kamar.

Belum sempat melakukan hubungan intim, tiba-tiba pelaku lain masuk ke dalam kamar dan melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan sebilah senjata tajam berjeni celurit.

Baca juga: PSK Open BO MiChat Ini Akui Dapat Pelanggan Tetangga Sendiri Hingga Teman Nongkrong, Segini Tarifnya

Korban yang takut dengan aksi brutal para pelaku langsung mencoba melarikan diri. Sayangnya, ia tak sempat melakukan niatnya sehingga dibacok oleh para pelaku.

Akibatnya, korban terluka di bagian kepala dan badan akibat terkena bacokan senjata tajam. Korban yang terkapar di pinggir jalan ditinggal pergi begitu saja oleh para pelaku.

Dalam kondisi terluka, korban meminya bantuan warga dan dibawa ke rumah sakit. Setelah itu, ia langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Tambun.

Kanit Reskrim Polsek Tambun, Ipda Putu Agum Guntara mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan korban dan melakukan penangkapan di kontrakan pelaku.

Diamankan lima orang pria berinisial MS, MR, DF, D dan LA. Selain itu, polisi juga mengamankan dua perempuan yang bertugas memancing korban dengan cara modus open BO.

Baca juga: Praktik Open BO, Rumah Kontrakan di Ciputat Tangsel Digerebek, 9 Wanita dan 6 Pria Diamankan

"Para pelaku saat ini sudah kami amankan, dua diantaranya merupakan residivis kasus perampokan dan kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia" ucap Agum saat dikonfirmasi, Rabu (21/6/2023).

Agum menambahkan bahwa para pelaku memang berkumpul dan tinggal bersama di lokasi. Salah satu pelaku perempuan yang diamankan ternyata merupakan istri dari salah satu pelaku.

"Dari tangan para pelaku kita amankan  tuga buah clurit yang di gunakan pelaku menganiaya korban, dua unit Hanphone, dua unit motor, empat buah alat kontrasepsi, empat buah pil tramadol dan tuga buah tas berisi pakaian," tuturnya.

Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancama hukuman 12 tahun kurungan penjara. (abs)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved