Kamis, 7 Mei 2026

Berita Video

VIDEO Momen Mario Dandy Kena Semprot JPU Karena Pakai Batik

Terdakwa Mario Dandy Satriyo kena semprot Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait pakaian yang dikenakannya saat menghadiri persidangan.

Tayang:
Penulis: Nurmahadi | Editor: Fredderix Luttex

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU- Terdakwa Mario Dandy Satriyo kena semprot Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait pakaian yang dikenakannya saat menghadiri persidangan.

Momen itu terjadi, setelah Majelis Hakim mengetuk palu, untuk menunda persidangan hingga Selasa (27/6/2023) mendatang.

Teguran itu dilayangkan Jaksa lantaran Mario Dandy memakai batik saat menghadiri persidangan.

Jaksa pun meminta agar Mario Dandy ke depannya mengenakan pakaian hitam putih, sebagaimana biasanya.

"Izin untuk terdakwa Mario, terdakwa Mario dalam persidangan ke depan mohon pakaiannya hitam putih saja," tegur jaksa.

Mendengar teguran tersebut, Mario Dandy hanya menganggukan kepalanya.

"Terimakasih," kata jaksa, membalas anggukan kepala Mario Dandy.

Diketahui, dalam dua persidangan terakhir, Mario Dandy tampil berbeda dari biasanya.

Baca juga: Ayah David Ozora Ajukan Restitusi Rp52 M dan LPSK Minta Ganti Rugi ke Mario Dandy Satrio Rp120,3 M

Awal persidangan, Mario Dandy memang terlihat mengenakan kemeja putih dan celana hitam panjang.

Namun pada persidangan Kamis (15/6/2023) dan Selasa (20/6/2023), Mario Dandy mengenakan kemeja batik dipadukan celana hitam dan sepatu pantofel.

Pada persidangan Kamis (15/6/2023) minggu kemarin, Mario Dandy tampak mengenakan kemeja batik hijau.

Sementara pada persidangan hari ini, Selasa (20/6/2023), dia tampak mengenakan kemeja batik berwarna hitam.

Baca juga: Inge Anugrah Tuntut Hak Asuh Anak dan Nafkah Rp 1 Miliar, Ari Wibowo: Biarkan Hakim yang Menentukan

Sebagai informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas telah dijadikan terdakwa, kasus penganiayaan berat berencana terhadap Crytalino David Ozora (17).

Diketahui, Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Respon Ketua Cyber Indonesia Soal Strategi Ganjar Pranowo dalam Pengentasan Kemiskinan di Jateng

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Di sisi lain, Shane Lukas didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (m41)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved