Penganiayaan
Tampil Bergaya dengan Batik Mewah Motif Burung Merak, Mario Dandy Disemprot JPU
Tampil Bergaya dengan Batik Mewah Motif Burung Merak, Mario Dandy Disemprot JPU: ke depan Mohon Pakaiannya Hitam Putih Saja
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Terdakwa Mario Dandy Satriyo disemprot Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pakaian yang dikenakannya saat menghadiri persidangan.
Baca juga: Bupati Jeje Ungkap Penyebab Raibnya Uang Tabungan Rp 5 Miliar Siswa SD di Pangandaran
Baca juga: Tabungan Rp 5 Miliar Siswa SDN Pangandaran Ditilep Guru, Bupati Jeje Terjunkan Tim Khusus
Baca juga: Ini Dalil yang Dipakai Panji Gumilang Sugesti Jemaahnya, Dalam Dua Jam Bisa Kuras Harta Benda Korban
Mario Dandy Bayar Restitusi Rp 100 M Pakai Aset-aset Atas Namanya Sendiri
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengirimkan biaya restitusi atau ganti kerugian kepada Mario Dandy karena melakukan penganiayaan berat terhadap pada David Ozora.
Restitusi itu mencapai Rp 100 miliar.
Jumlah restitusi tersebut dijelaskan LPSK telah diperhitungkan sesuai dengan fakta yang ada dilapangan.
Yakni melihat kondisi David sebagai korban, biaya perawatannya baik pasca penganiayaan terjadi ataupun rawat jalannya, hingga putusnya sekolah David dan hilangnya mata pencaharian orang tuanya.
Disampaikan, perhitungan restitusi tersebut mempertimbangkan saran dari dokter dan harapan keluarga korban.
Terkait hal tersebut, Penasihat hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga angkat biacara.
Andreas mengungkapkan kliennya akan membayar restitusi tersebut menggunakan asetnya sendiri.
Ia tak akan membayar restitusi dari aset orangtuanya, yakni Rafael Alun Trisambodo.
Adapun alasannya, Mario Dandy merasa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri.
Baca juga: Viral Pengikut Panji Gumilang Nyanyikan Lagu Yahudi Ketika Ponpes Al Zaytun Didemo Warga
Baca juga: Sering Kontroversi hingga Disebut MUI Sesat,Ini Rekam Jejak Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang
"Dia harus mempertanggung jawabkan apabila sudah nanti restitusinya, dia secara pribadi mempertanggung jawabkan, bukan ayahnya atau pihak lain," ujar Nahot dikutip dari Tribunnews.com.
Nahot menyampaikan bahwa kliennya memiliki banyak aset yang dapat digunakan untuk membayar restitusi.
"Ada aset atas nama dia. Terus andai itu bukan atas nama dia, itu tidak bisa ditarik untuk melakukan pergantian atas restitusi itu," jelas Nahot.
Peluang restitusi menggunakan aset orang tua Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo diungkapkan Nahot sudah tertutup.
Bos K-Cung Motor Bongkar Perangai Buruk Youtuber Mustofa Kepala Jenggot, Suka Mabuk dan Pukuli Orang |
![]() |
---|
Orang Tua Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas di Ciputat Tangsel Dilakukan Secara Sadar |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Empat Penganiaya Suporter Timnas Indonesia U-23, Satu Pelaku Masih Diburu |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Ketua RT di Ciracas Jaktim |
![]() |
---|
Ayah di Demak Jateng Aniaya Anak Kandung, Korban Ditampar dan Dipaksa Minum Air Kloset |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.