Penganiayaan

Tampil Bergaya dengan Batik Mewah Motif Burung Merak, Mario Dandy Disemprot JPU

Tampil Bergaya dengan Batik Mewah Motif Burung Merak, Mario Dandy Disemprot JPU: ke depan Mohon Pakaiannya Hitam Putih Saja

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Mario Dandy, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17) ketika menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Selasa (20/6/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Terdakwa Mario Dandy Satriyo disemprot Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pakaian yang dikenakannya saat menghadiri persidangan.

Momen itu terjadi, setelah Majelis Hakim mengetuk palu, untuk menunda persidangan hingga Selasa (27/6/2023) mendatang.
Teguran itu dilayangkan Jaksa lantaran Mario Dandy memakai batik saat menghadiri persidangan.
Jaksa pun meminta agar Mario Dandy ke depannya mengenakan pakaian hitam putih, sebagaimana biasanya.
"Izin untuk terdakwa Mario, terdakwa Mario dalam persidangan ke depan mohon pakaiannya hitam putih saja," tegur jaksa.
Mendengar teguran tersebut, Mario Dandy hanya menganggukan kepalanya.
"Terimakasih," kata jaksa, membalas anggukan kepala Mario Dandy.
Diketahui, dalam dua persidangan terakhir, Mario Dandy tampil berbeda dari biasanya.
Awal persidangan, Mario Dandy memang terlihat mengenakan kemeja putih dan celana hitam panjang.
Namun pada persidangan Kamis (15/6/2023) dan Selasa (20/6/2023), Mario Dandy mengenakan kemeja batik dipadukan celana hitam dan sepatu pantofel.
Pada persidangan Kamis (15/6/2023) minggu kemarin, Mario Dandy tampak mengenakan kemeja batik hijau.
Sementara pada persidangan hari ini, Selasa (20/6/2023), dia tampak mengenakan kemeja batik berwarna hitam.
Sebagai informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas telah dijadikan terdakwa, kasus penganiayaan berat berencana terhadap Crytalino David Ozora (17).
Diketahui, Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
Di sisi lain, Shane Lukas didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. 

Mario Dandy Bayar Restitusi Rp 100 M Pakai Aset-aset Atas Namanya Sendiri

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengirimkan biaya restitusi atau ganti kerugian kepada Mario Dandy karena melakukan penganiayaan berat terhadap pada David Ozora.

Restitusi itu mencapai Rp 100 miliar.

Jumlah restitusi tersebut dijelaskan LPSK telah diperhitungkan sesuai dengan fakta yang ada dilapangan.

Yakni melihat kondisi David sebagai korban, biaya perawatannya baik pasca penganiayaan terjadi ataupun rawat jalannya, hingga putusnya sekolah David dan hilangnya mata pencaharian orang tuanya.

Disampaikan, perhitungan restitusi tersebut mempertimbangkan saran dari dokter dan harapan keluarga korban.

Terkait hal tersebut, Penasihat hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga angkat biacara.

Andreas mengungkapkan kliennya akan membayar restitusi tersebut menggunakan asetnya sendiri.

Ia tak akan membayar restitusi dari aset orangtuanya, yakni Rafael Alun Trisambodo.

Adapun alasannya, Mario Dandy merasa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri.

Baca juga: Viral Pengikut Panji Gumilang Nyanyikan Lagu Yahudi Ketika Ponpes Al Zaytun Didemo Warga

Baca juga: Sering Kontroversi hingga Disebut MUI Sesat,Ini Rekam Jejak Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang

"Dia harus mempertanggung jawabkan apabila sudah nanti restitusinya, dia secara pribadi mempertanggung jawabkan, bukan ayahnya atau pihak lain," ujar Nahot dikutip dari Tribunnews.com.

Nahot menyampaikan bahwa kliennya memiliki banyak aset yang dapat digunakan untuk membayar restitusi.

"Ada aset atas nama dia. Terus andai itu bukan atas nama dia, itu tidak bisa ditarik untuk melakukan pergantian atas restitusi itu," jelas Nahot.

Peluang restitusi menggunakan aset orang tua Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo diungkapkan Nahot sudah tertutup.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved