Berita Jakarta

Perjuangkan Nasib Pegawai, Mujiyono Desak Heru Teken Kepgub Penyesuaian Gaji PJLP Jadi Rp 4,9 juta

Perjuangkan Nasib Pegawai Kontrak, Mujiyono Desak Heru Teken Kepgub Penyesuaian Gaji PJLP Jadi Rp 4,9 juta

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta yang juga menjadi Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Mujiyono saat rapat KUA-PPAS di Hotel Grand Cempaka, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor pada Rabu (2/11/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mendesak Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) penyesuaian gaji Petugas Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) menjadi Rp 4,9 juta per bulan.

Diketahui, para PJLP mengeluhkan, gaji mereka masih Rp 4,6 juta per bulan, belum disesuaikan seperti upah minimum provinsi (UMP).

“Kepgub-nya belum ditandatangani, itu yang kami perjuangkan, yang kami panggil-panggilin. Kami desak supaya segera keluar (Kepgub),” kata Mujiyono di DPRD DKI Jakarta pada Selasa (20/6/2023).

Mujiyono mengatakan, saat ini draf Kepgub tersebut telah berada di meja Heru untuk diteken. Hal itu sebagaimana informasi yang dia terima dari Inspektorat DKI Jakarta.

Baca juga: Bupati Jeje Ungkap Penyebab Raibnya Uang Tabungan Rp 5 Miliar Siswa SD di Pangandaran

Baca juga: Ini Dalil yang Dipakai Panji Gumilang Sugesti Jemaahnya, Dalam Dua Jam Bisa Kuras Harta Benda Korban

“Katanya tadi dari Inspektorat sudah ada di mejanya pak Gubernur, tapi belom ditandatangani,” imbuhnya.

Selain itu, kata Mujiyono, kekurangan gaji PJLP dari bulan Januari 2023 akan dirapel setelah Kepgub berlaku. Dengan demikian, regulasi yang dibuat itu berlaku surut.

Mujiyono mengaku, tak tahu penyebab terjadinya persoalan ini. Dia menduga, masa transisi kepemimpinan antara Anies Baswedan dengan Heru Budi Hartono menjadi salah satu penyebabnya.

“Iya (dirapel) mungkin karena adanya pergantian Gubernur kemarin ya, kelihatannya seperti itu,” kata Mujiyono yang juga menjadi Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta ini.

Diketahui, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan bakal menaikkan gaji PJLP yang belum sesuai UMP 2023. Namun Heru merinci jadwal penyesuaian gaji para PJLP di Jakarta. 

Heru hanya mengatakan bahwa upah para PJLP akan dinaikkan sesuai UMP DKI Jakarta 2023, yakni Rp 4,9 juta per bulan. Ya kami akan sesuaikan nanti,ujar Heru menanggapi gaji PJLP yang besarannya masih mengikuti UMP 2022, Senin (12/6/2023).

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved