Korupsi

Mengenal Happy Hapsoro Suami Puan Maharani yang Sempat Dituding Terlibat Korupsi BTS

Inilah profil Happy Hapsoro suami Puan Maharani yang sempat dituding ikut terlibat dalam korupsi pengadaan BTS

Istimewa
Sosok Happy Hapsoro, suami Puan Maharani yang sempat dituding ikut proyek pengadaan BTS 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Inilah profil Happy Hapsoro suami Puan Maharani yang sempat dituding ikut terlibat dalam korupsi pengadaan BTS yang dilakukan Muhammad Yusrizki.

Perusahaan milik Happy disebut-sebut ikut dalam proyek pengadaan Menara BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020–2022.

Dugaan itu langsung buru-buru ditepis oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristianto. Kepada awak media di DPP PDIp Jakarta, Hasto membantah dugaan keterlibatan suami Puan Maharani dalam kasus korupsi BTS.

Muhammad Yusrizki Muliawan menjadi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2022.

Baca juga: Dirut Perusahaan Suami Puan Maharani Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek BTS Bareng Johnny G Plate

Muhammad Yusrizki jadi  tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif sehingga pada hari ini juga yang bersangkutan kita naikkan statusnya sebagai tersangka dan selanjutnya kita lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (15/6/2023).

Yusrizki juga langsung dicopot dari posisinya sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Berdasarkan penelusuran Kontan dokumen administrasi hukum umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, sebesar 99,99 persen kepemilikan PT Basis Utama Prima juga dikuasai oleh Happy Hapsoro, suami Puan Maharani.

Basis Utama Prima juga memiliki nama alias Basis Investment.

Bisnis Suami Puan Marani 

Sosok Hapsoro Sukmonohadi atau Happy Hapsoro selama ini memang jarang tersorot oleh media.

Berbeda dengan istrinya Puan Maharani yang merupakan politikus PDI Perjuangan yang kini menjabat sebagai Ketua DPR RI.

Sementara Happy Hapsoro adalah seorang pebisnis andal di berbagai bidang, mulai perusahaan konstruksi hingga properti.

Bakat bisnisnya menurun dari sang ayah Bambang Sukmonohadi, yang juga merupakan pengusaha di bidang properti dan jasa forwarding.

Selain memiliki PT Basis Utama Prima, suami Puan Maharani itu juga punya perusahaan yakni PT Basis Invesment.

Muhammad Yusrizki ini juga menjabat komisaris di PT Basis Invesment.

Perusahaan milik ayah Happy itulah yang membangun sebuah kondominium Blossom Residence di kawasan bekas Bandara Kemayoran, Jakarta Pusat.

Sementara Happy Hapsoro kini duduk sebagai komisaris di perusahaan yang bernama Odira Energy Persada yang menggeluti bisnis minyak dan gas bumi.

Perusahaan lain yang dikelola oleh ayah dua anak itu adalah operator hotel jaringan merk Red Planet, yakni PT Red Planet Indonesia Tbk dan PT Pusako Tarinka Tbk.

Di perusahaan itu, Happy duduk sebagai presiden komisaris.

Mengutip data Reuters, Happy diketahui juga pernah menduduki sejumlah jabatan mentereng di berbagai perusahaan.

Mulai dari Komisaris PT Prima Utama Mandiri, Direktur PT Vetira Prima Perkasa, Presiden Direktur PT Odira Energy Buana dan Presiden Komisaris PT Rukun Raharja Tbk.

Tak hanya itu, Happy juga menduduki jabatan Komisaris PT Meteor Mitra Mandiri, Direktur PT Pink Sport Indonesia, dan Presiden Komisaris PT Triguna Internusa Pratama.

Dari pernikahannya dengan Puan Maharani, Happy dikaruniai dua anak, yakni Praba Diwangkara Caraka Putra Soma dan Diah Pikatan Orissa Putri Hapsari.

Usut Seluruh Pihak

Kejaksaan Agung mengaku membuka peluang akan memeriksa suami Puan Maharani, Happy Hapsoro selaku pemilik dari PT Basis Utama Prima (BUP) di kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G d justan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi memastikan pihaknya akan mengusut seluruh pihak yang memang terlibat dalam kasus tersebut.

“Bahwa kami selalu menelusuri sampai ujung. Tapi kami bertindak berdasarkan ada tidaknya alat bukti,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (15/6/2023).

Pernyataan tersebut disampaikan usai menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki sebagai tersangka kedelapan Kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.

Diketahui, pria yang akrab disapa Yusrizki itu diketahui adalah Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Yusrizki pun menjabat sebagai Direktur Utama PT BUP yang merupakan perusahaan milik suami Ketua DPR RI Puan Maharani, Happy Hapsoro

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, Yusrizki selaku Direktur Utama PT BUP menjadi penyedia panel surya sistem proyek infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

Baca juga: Klaim Kepemilikan Lahan di Ruko Pluit, Pemilik Ruko Tegaskan Sudah Beli Cash dari Jakpro

Baca juga: Sadisnya 2 Pria di Tarakan, Mengumpankan Anak Anjing Hidup-hidup ke Buaya Muara

"Di mana selaku Direktur Utama PT BUP yang bersangkutan ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem," kata Kuntadi dikutip dari Kompas.com pada Kamis (15/6/2023).

Dalam hal penyediaan panel surya itu, Kejagung menemukan sejumlah alat bukti untuk menetapkan Yusrizki sebagai tersangka.

"Dan juga dalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tjndak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan bersama-sama dengan tersangka lain," ujar Kuntadi.

Namun, Kuntadi enggan membeberkan rincian peran dari Yusrizki. Menurutnya, itu akan terungkap di pengadilan.

Ia hanya mengungkapkan, tindak pidana korupsi yang terjadi itu berdampak pada timbulnya kerugian keuangan negara.

"Masalah bagaimana yang bersangkutan itu melakukan perbuatannya sehingga negara rugi, itu nanti, sebentar lagi kan kita sidangkan, mari kita tunggu," kata Kuntadi.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G yang merugikan negara mencapai Rp 8,32 triliun.

Mereka adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate; Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL); Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS).

Selanjutnya, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH), serta seorang bernama Windi Purnama (WP).

Yusrizki dan enam tersangka lainnya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan tersangka Irwan disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*) 

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved