Korupsi

Mengenal Happy Hapsoro Suami Puan Maharani yang Sempat Dituding Terlibat Korupsi BTS

Inilah profil Happy Hapsoro suami Puan Maharani yang sempat dituding ikut terlibat dalam korupsi pengadaan BTS

Istimewa
Sosok Happy Hapsoro, suami Puan Maharani yang sempat dituding ikut proyek pengadaan BTS 

Muhammad Yusrizki ini juga menjabat komisaris di PT Basis Invesment.

Perusahaan milik ayah Happy itulah yang membangun sebuah kondominium Blossom Residence di kawasan bekas Bandara Kemayoran, Jakarta Pusat.

Sementara Happy Hapsoro kini duduk sebagai komisaris di perusahaan yang bernama Odira Energy Persada yang menggeluti bisnis minyak dan gas bumi.

Perusahaan lain yang dikelola oleh ayah dua anak itu adalah operator hotel jaringan merk Red Planet, yakni PT Red Planet Indonesia Tbk dan PT Pusako Tarinka Tbk.

Di perusahaan itu, Happy duduk sebagai presiden komisaris.

Mengutip data Reuters, Happy diketahui juga pernah menduduki sejumlah jabatan mentereng di berbagai perusahaan.

Mulai dari Komisaris PT Prima Utama Mandiri, Direktur PT Vetira Prima Perkasa, Presiden Direktur PT Odira Energy Buana dan Presiden Komisaris PT Rukun Raharja Tbk.

Tak hanya itu, Happy juga menduduki jabatan Komisaris PT Meteor Mitra Mandiri, Direktur PT Pink Sport Indonesia, dan Presiden Komisaris PT Triguna Internusa Pratama.

Dari pernikahannya dengan Puan Maharani, Happy dikaruniai dua anak, yakni Praba Diwangkara Caraka Putra Soma dan Diah Pikatan Orissa Putri Hapsari.

Usut Seluruh Pihak

Kejaksaan Agung mengaku membuka peluang akan memeriksa suami Puan Maharani, Happy Hapsoro selaku pemilik dari PT Basis Utama Prima (BUP) di kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G d justan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi memastikan pihaknya akan mengusut seluruh pihak yang memang terlibat dalam kasus tersebut.

“Bahwa kami selalu menelusuri sampai ujung. Tapi kami bertindak berdasarkan ada tidaknya alat bukti,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (15/6/2023).

Pernyataan tersebut disampaikan usai menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki sebagai tersangka kedelapan Kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.

Diketahui, pria yang akrab disapa Yusrizki itu diketahui adalah Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved