Kasus Curanmor

Sepak Terjang Komplotan Maling Motor Terhenti, Sering Beraksi di Wilayah Jabodetabek

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah mengatakan, enam pelaku yang ditangkap berinisial AH, FF, MA, RS, MS, dan PA.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Kompas.com
Ilustrasi pencuri motor. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sebanyak enam tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor ditangkap selama kurun waktu dua pekan.

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah mengatakan, enam pelaku yang ditangkap berinisial AH, FF, MA, RS, MS, dan PA.

Mereka yang ditangkap ada yang beraksi langsung di lapangan sampai ke penadah.

Lokasi pencurian kendaraan bermotor dilakukan di wilayah Jakarta Barat, Bekasi, dan Depok pada rentang waktu pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Baca juga: Gelar Baksos, Komunitas Motor di Lenteng Agung Tepis Tudingan Berandalan

“Pengungkapan pencurian dengan pemberatan dan kasus pencurian dengan kekerasan berawal adanya informasi dari masyarakat dan informan bahwa adanya pencurian kendaraan bermotor di wilayah Jadetabek," ujar dia, dalam keterangannya, Jumat (16/6/2023).

Beberapa modus yang dilakukan para pelaku dalam kasus itu di antaranya mencuri dengan kekerasan, menggunakan kunci letter T atau Y hingga menjadi penadah dalam kejahatan tersebut.

"Mayoritas kejadian pelaku pencurian dengan kekerasan dilakukan oleh 2 orang atau lebih yang mana target lokasi pencurian dengan kekerasan yaitu di antaranya jalan-jalan sepi dan dilakukan pada malam hari," tuturnya.

Baca juga: Empat Kali Beraksi di Cengkareng, Dua Spesialis Curanmor Asal Lampung Ditangkap

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti antara lain empat sepeda motor, dua unit mobil hingga satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian serta Pasal 480 KUHP terkait dengan penadahan hasil pencurian serta Pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait dengan kepemilikan senjata api. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved