Berita Nasional
Dirutnya Jadi Tersangka, Ini Sosok Happy Hapsoro, Pernah Ikut Proyek Pengadaan Jet Tempur Sukhoi
Dirutnya Jadi Tersangka, Ini Sosok Happy Hapsoro, Pernah Ikut Proyek Pengadaan Jet Tempur Sukhoi Asal Rusia
Usut Seluruh Pihak
Kejaksaan Agung mengaku membuka peluang akan memeriksa suami Puan Maharani, Happy Hapsoro selaku pemilik dari PT Basis Utama Prima (BUP) di kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G d justan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi memastikan pihaknya akan mengusut seluruh pihak yang memang terlibat dalam kasus tersebut.
“Bahwa kami selalu menelusuri sampai ujung. Tapi kami bertindak berdasarkan ada tidaknya alat bukti,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (15/6/2023).
Pernyataan tersebut disampaikan usai menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki sebagai tersangka kedelapan Kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.
Diketahui, pria yang akrab disapa Yusrizki itu diketahui adalah Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Yusrizki pun menjabat sebagai Direktur Utama PT BUP yang merupakan perusahaan milik suami Ketua DPR RI Puan Maharani, Happy Hapsoro.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, Yusrizki selaku Direktur Utama PT BUP menjadi penyedia panel surya sistem proyek infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo.
Baca juga: Klaim Kepemilikan Lahan di Ruko Pluit, Pemilik Ruko Tegaskan Sudah Beli Cash dari Jakpro
Baca juga: Sadisnya 2 Pria di Tarakan, Mengumpankan Anak Anjing Hidup-hidup ke Buaya Muara
"Di mana selaku Direktur Utama PT BUP yang bersangkutan ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem," kata Kuntadi dikutip dari Kompas.com pada Kamis (15/6/2023).
Dalam hal penyediaan panel surya itu, Kejagung menemukan sejumlah alat bukti untuk menetapkan Yusrizki sebagai tersangka.
"Dan juga dalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tjndak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan bersama-sama dengan tersangka lain," ujar Kuntadi.
Namun, Kuntadi enggan membeberkan rincian peran dari Yusrizki. Menurutnya, itu akan terungkap di pengadilan.
Ia hanya mengungkapkan, tindak pidana korupsi yang terjadi itu berdampak pada timbulnya kerugian keuangan negara.
"Masalah bagaimana yang bersangkutan itu melakukan perbuatannya sehingga negara rugi, itu nanti, sebentar lagi kan kita sidangkan, mari kita tunggu," kata Kuntadi.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G yang merugikan negara mencapai Rp 8,32 triliun.
Setelah Dapat Amnesti dari Prabowo, Gus Nur Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Tak Lagi Wajib Lapor |
![]() |
---|
Data Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II 2025 Dianggap Janggal, Begini Tanggapan Menko Airlangga Hartarto |
![]() |
---|
Pandangan Gerindra, NasDem, Hingga PDIP Soal Bendera One Piece |
![]() |
---|
Ini 4 Merek Beras Premium yang Terbukti Oplosan Temuan Satgas Pangan Polri |
![]() |
---|
Akhirnya Pemerintah Buka 122 Juta Rekening yang Diblokir, Ini Alasan PPATK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.