Penganiayaan

Terungkap di Sidang, Rubicon Mario Dandy Lenyap di Polsek Pesanggarahan, Disetir Agnes Saat Kembali

Jonathan Latumahina, ayah David Ozora, beberkan kejanggalan di Polsek Pesanggrahan dalam sidang, mulai Rubicon hilang dan disetir oleh Agnes

Kompas TV
Jonathan Latumahina, ayah David Ozora, beberkan kejanggalan di Polsek Pesanggrahan dalam sidang, mulai Rubicon hilang dan disetir oleh Agnes 

Kepada Majelis Hakim, Jonathan menyatakan banyak sekali pihak yang mengangkangi kasus penganiayaan dengan hal remeh.

"Saya ini kader Banser yang dididik, harus setia dengan aturan Republik Indonesia. Tapi mengapa hukum kita menjadi seperti ini. Makanya kita tetap lawan sehingga dapat perhatian dari Polda Metro Jaya," katanya.

Bahkan kata Jonathan saat itu Kapolda Metro Jaya dan Ditreskrimum Polda Metro sempat menJenguk David Ozora.

"Itu benar-benar membuat saya sedikit lega dengan harapan bahwa saya harus menghormati hukum yang berlaku," katanya.

"Padahal dalam hati kecil, saya merasa mata balas mata, minimal sama dengan anak saya," kata Jonathan.

Kuasa hukum ungkap kejanggalan

Sebelumnya soal kejanggalan ini, sempat diungkapkan kuasa hukum keluarga David Ozora, Melisa Anggraini dalam tayangan di Metro TV, Jumat (3/3/2023). 

Melisaa mengaku sejak awal menemukan kejanggalan dalam penyelidikan kasus penganiayaan David yang dilakukan polisi.

Bahkan, saat kasus ini masih ditangani di Polsek Pesanggrahan, diketahui kekasih Mario Dandy yakni AG yang masih berusia 15 tahun, yang menyetir atau mengendarai mobil Rubicon milik Mario Dandy datang ke Polsek Pesanggrahan untuk memberi keterangan.

"Dari awal saat kita melapor kepada Polsek Pesanggrahan sebenarnya sudah mulai ada kejanggalan. Pertama adanya mobil Rubicon yang meninggalkan Polsek Pesanggrahan. Sehingga kita menduga ada bukti-bukti yang sengaja dihilangkan di sana," kata Melisa.

Kemudian kata Melisa, terlihat juga bahwa adanya nomor polisi yang berganti ketika mobil Rubicon itu kembali ke Polsek Pesanggrahan.

Baca juga: Hindari Ancaman dari Mario Dandy, Shane Lukas Minta Pisah Sel

"Dari pergantian nomor polisi itu, kita asumsikan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh MDS, tersangka S dan anak yang berkonflik dengan hukum AG ini sudah direncanakan terlebih dahulu," ujar Melisa.

Tetapi, kata Melisa, pada tanggal 22 Februari 2023, dalam konferensi pers, Kapolres Jaksel Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan kasus penganiayaan ini masuk ke Pasal 351 KUHP.

"Dimana kita memahami Pasal 351 KUHP itu adalah penganiayaan biasa. Penganiayaan biasa yang tidak ada direncanakan terlebih dahulu yang mens rea atau rencana niatnya bukan terkait dengan penganiayaan berat," kata Melisa.

"Dan dari awal kita meyakini betul ini masuk ke dalam Pasal 355 KUHP, bahwa itu mengandung penganiayaan berat dan terencana. Ditambah lagi berbagai fakta fakta yang mulai bermunculan pada waktu ini," katanya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved