Laporan Palsu

Istri Pertama Bukhori Yusuf Gugat Istri Kedua ke PMJ Soal Laporan Palsu KDRT

Istri pertama politisi PKS, Bukhori Yusuf, sedih melihat karier politik sang suami hancur, akibat laporan palsu KDRT istri kedua.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
DPR RI
Istri mantan politisi PKS, Bukhori Yusuf, melaporkan istri kedua ke Polda Metro Jaya (PMJ), karena merasa sang suami jadi korban laporan palsu soal KDRT. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Istri mantan anggota DPR Fraksi PKS, Bukhori Yusuf berinisial RKD (53) membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Sabtu (10/6/2023).

Laporan itu dilayangkan untuk MY (34) yang disebut sebagai istri kedua, serta diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya tersebut.

"Membuat laporan pidana kepada wanita berinisial MY, yang selama beberapa bulan ini sudah menggegerkan jagad media keterkaitan dengan salah satu politisi partai," ujar pengacara RKD, Mila Ayu Dewata Sari.

Mila mengatakan, MY telah membuat laporan palsu yang didasari adanya pembohongan dan pemutarbalikan fakta hukum.

Yang disampaikan pihak MY, kata Mila, tidak disertai dengan visum et repertum (VER) yang sah dan meyakinkan.

Padahal VER merupakan alat bukti adanya penganiyaan, sehingga dalam kasus ini perlu keaslian dan keabsahan visum yang dilampirkan.

Baca juga: Bareskrim Polri Belum Temukan Unsur Pidana dalam Kasus Dugaan KDRT Politikus PKS Bukhori Yusuf

Oleh sebab itulah, pihak RKD melaporkan balik MY dengan sangkaan Pasal 220, 310 serta 311 KUHP.

"Hal ini menuai polemik dalam masyarakat karena dianggap mempermainkan isu tentang KDRT dan institusi kepolisian yang menerima laporan yang diduga palsu tersebut," tutur Mila.

Laporan diterima di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3280/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporannya, bukti-bukti perihal adanya dugaan kebohongan terstruktur dan sistematis yang dilakukan oleh MY diserahkan.

Hingga saat ini, MY tidak pernah menunjukkan hasil pemeriksaan kehamilannya dari instansi kesehatan atau kedokteran yang berizin.

Baca juga: Mantan Politisi PKS Bukhori Yusuf Lega, Bareskrim Polri Sulit Buktikan KDRT pada Istri Kedua

"Pemeriksaan kehamilan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan terlatih dan terdidik bukan oleh test pack yang kadar B-HCG, labil. Karena berbagai sebab misalnya penyimpanan, kemampuan interpretasi dan sebagainya," kata Mila.

"Keterkaitan berita bohong yang selama ini sudah berseliweran di media keterkaitan dengan dugaan tuduhan KDRT, penganiayaan dan lain sebagainya terhadap suami klien kami," lanjut dia.

RKD pun membantah bahwa suaminya tersebut sudah menikah secara sah dengan wanita berinisial MY itu.

Kronologi KDRT yang dilakukan Bukhori Yusuf anggota fraksi PKS pada istrinya
Kronologi KDRT yang dilakukan Bukhori Yusuf anggota fraksi PKS pada istrinya (Kolase foto/istimewa)

Selama ini, Bukhori tidak pernah menikah untuk kedua kalinya.

Adapun RKD merupakan satu-satunya istri sah dari Bukhori.

"Setelah kami telusuri ternyata apa, dia bukan istri kedua beliaulah istri yang sah dan tidak pernah ada pernikahan dua kali," ucapnya.

Diketahui, nama politisi yang juga anggota DPR Fraksi PKS, Bukhori Yusuf saat ini sedang menjadi perbincangan publik.

Hal itu usai diduga lakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada sang istri yang sedang dalam kondisi hamil.

Bukhori Yusuf, dilaporkan oleh istri keduanya inisial M yang berusia 30 tahun.

Dugaan KDRT ini terjadi selama tahun 2022, dan terakhir pada November 2022.

Kini, Bukhori Yusuf dikabarkan telah mengundurkan diri dari PKS.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved