Viral di Media Sosial

Dibongkar Netizen, Wali Kota Jambi Jebak dan Fitnah Keluarga Siswi SMP Syarifah Soal Rp 1,3 Miliar

Netizen membongkar fakta dan data bahwa Wali Kota Jambi menjebak dan memfitnah siswi SMP Jambi Syarifah terkait ganti rugi Rp 1,3 miliar.

|
Akun Twitter @PartaiSocmed
Tangkapan layar video Wali Kota Jambi Syarif Fasha yang menuding bahwa keluarga siswi SMP Jambi Syarifah Fadiyah Alkaff meminta uang ganti rugi Rp 1,3 Miliar 

Kala itu, Wali Kota Jambi mengakui adanya pelanggaran Perda yang dilakukan PT RPSL dalam jawabannya ke Presiden.

"Dan dari jawaban Walikota Jambi kepada Presiden jelas2 terdapat pengakuan adanya pelanggaran atas Perda no 04 Tahun 2017 dan pengakuan akan adanya kerusakan rumah warga akibat aktivitas PT RPSL," ujar akun tersebut.
 
 Atas hal tersebut diatas, kata akun @PartaiSocmed, akhirnya PT RPSL mengutus perwakilan ke rumah Nenek Hafsah.

"Disana mereka MENANYAKAN kerugian apa saja yg telah dialami baik materiil maupun imateriil. Keluarga disuruh menulis saja tanpa segan2. Siapa nyana inilah awal dari fitnah terhadap mereka," ungkap @PartaiSocmed.

"Diminta menuliskan apa adanya tentu mrk menghitung kerugian merenovasi rumah berkali2 selama 10 tahun hingga kerugian imateriil. Keluarlah angka 1,3 miliar yg oleh Walikota Syarif Fasha dipakai modal utk memfitnah kemana2 seolah itu tuntutan keluarga Nenek Hafsah, padahal tidak!," ujar @PartaiSocmed.
 
Rupanya kedatangan perwakilan PT RPSL itu, menurut @PartaiSocmed, bukan utk menawarkan ganti rugi tapi utk setup fitnah terhadap keluarga Nenek Hafsah yg sudah merepotkan Pemkot dan Perusahaan akibat laporannya ke Presiden.

"Buktinya mereka sama sekali tidak menawar tapi tidak pernah ada kabarnya lagi," ujar @PartaiSocmed.
 
"Krn terus gigih memperjuangkan haknya dr berbagai jalur akhirnya dan krn takut dapat surat cinta lagi dr pusat pihak Pemkot melakukan mediasi antara PT RPSL dan keluarga Nenek Hafsah. Dimana sebagai mediator Pemkot Jambi tdk bersikap netral justru lebih spt centeng perusahaan," tambah @PartaiSocmed.

Karenanya Wali Kota Jambi dinilai berpihak pada pengusaha namun menggunakan angka Rp 1,3 Miliar untuk pengalihan isu.

Baca juga: Harta Kekayaan Pelapor Siswi SMP Jambi Syarifah yang Rangkap Jabatan Teraneh, Sangat Janggal

"Sudahlah Pak Syarif Fasha tidak perlu baperan Pemkot Jambi dibilang centeng perusahaan. Fakta keberpihakannya jelas kok. Jelas2 ada pelanggaran Perda oleh perusahaan tapi yg dipermasalahkan malah angka 1,3 M terus! Mau pengalihan isu?," ujat @PartaiSocmed sambil menautkan video Wali Kota Jambi yang mempertanyakan nilai Rp 1,3 miliar yang diminta keluarga nenek Hafsah.
 
"Si Gempa dari Kabag Hukum Pemkot juga terlihat jelas framingnya menyudutkan keluarga SFA. Padahal Nenek Hafsah tidak tinggal sendirian di rumah itu. Dari sini jelas ya, mediasi yg akan kami bahas nanti adalah antara Perusahaan + Pemkot vs Keluarga Nenek Hafsah," kata akun tersebut.
 
Pemkot Jambi, beber @PartaiSocmed, selalu menyampaikan sudah 3 kali melakukan mediasi tapi itu bohong.

"Begini kronologisnya: 1. Pada pertemuan pertama pihak Pemkot meminta pada Perusahaan dan perwakilan Keluarga Nenek Hafsah utk melengkapi data dan berkas. Karena sama2 tidak bawa lalu disuruh pulang," katanya.

"2. Pada pertemuan kedua pihak Keluarga Nenek Hafsah datang dgn kelengkapan data tapi pihak perusahaan tidak datang dgn alasan Covid. Batal lagi," ujar @PartaiSocmed.

"3. Pada pertemuan ketiga pihak Keluarga Nenek Hafsah diwakili kakak SFA yg berusia 21 tahun sedangkan perusahaan membawa pengacara dan RT dimana pihak keluarga keberatan dgn kehadiran RT tsb krn bekerja pada PT RPSL mengawal truk kayu dan mobil kontainer dgn imbalan,"  ujar @PartaiSocmed.

Pada pertemuan ketiga tersebut, ungkap @PartaiSocmed, Kakak Syarifah dikeroyok oleh Lawyer Perusahaan, Kabag Hukum Kota Jambi (sebelum Gempa) dan RT yg bersama2 membela PT RPSL.

"Bahkan menurut pengakuan SFA lawyer perusahaan saat itu mengakui adanya kerja sama antara Walikota dan Perusahaan," ujarnya.

"Inti dari 'mediasi' tersebut Lawyer Perusahaan, RT, Kabag Hukum secara keroyokan meminta kesepakatan tertulis pd kakak SFA agar truk kayu dan kontainer perusahaan diizinkan lewat depan rumah neneknya. Krn berteguh tidak mau tanda tangan akhirnya dia diusir oleh perwakilan Pemkot," kata @PartaiSocmed.

"Dengan fakta diatas apakah masih percaya pada mediasi yg selalu digembar-gemborkan Pemkot Jambi? Menurut kami itu sama sekali bukan mediasi," tegas @PartaiSocmed.

Karena tidak ada titik temu itu dan PT RPSL masih terus melanggar Perda No 04 Tahun 2017 dibawah perlindungan Pemkot Jambi, tambah akun itu, lalu Syarifah Fadiyah Alkaff yang masih SMP itu mulai menyuarakan protesnya di Tiktok.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved