Berita Bekasi

STIE Tribuana Bekasi Tempuh PTUN Usai Izin Pendirian Perguruan Tinggi Dicabut Dirjen Dikti

STIE Tribuana Bekasi akan berupaya menempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah dikenakan sanksi pencabutan izin perguruan tinggi.

Warta Kota/Joko Supriyanto
Pemilik STIE Tribuana, Suroyo buka suara setelah Dirjen Dikti Kemendikbud Ristek memberikan sanksi pencabutan izin perguruan tinggi atas temuan pelanggaran berat yang dilakukan kampus tersebut. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI TIMUR - Pasca dikenakan sanksi pencabutan izin perguruan tinggi yang dikeluarkan Dirjen Dikti Kemendikbud Ristek, STIE Tribuana Bekasi akan berupaya menempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pemilik Kampus STIE Tribuana, Suroyo mengatakan pasca pihak kampus menerima surat edaran (SE) terkait sanksi pencabutan izin perguruan tinggi, kini STIE Tribuana akan mengajukan keberatan sesuai dengan Peraturan Mendikbud Nomor 7 tahun 2020.

"Jadi, kampus atau perguruan tinggi yang dijatuhi sanksi berat itu punya hak untuk menyatakan keberatan. Tanggal 31 Mei sudah kami ajukan jadi tinggal menunggu," kata Suroyo, Rabu (7/6/2023).

Meski sudah mengikirimkan hak keberatan, Dirjen Dikti Kemendikbud Ristek telah mengeluarkan SE dengan pencabutan izin pendirian perguruan tinggi.

Baca juga: STIE Tribuana Bekasi Buka Suara Usai Izin Pendirian Perguruan Tinggi Dicabut Dirjen Dikti

Hal ini tentu menunjukkan sikap Dirjen Dikti dianggap arogansi, sebab pihak kampus belum memberikan tanggapan.

"Saya tidak tahu Kementerian yang tidak tahu peraturan perundang undangan atau tidak pernah membaca Permendikbud Nomor 7 tahun  2020, atau ini arogansi atau kesewenang wenangan," katanya.

Suroyo juga tidak mengetahui secara pasti apakah SK yang telah dikeluarkan itu telah sesuai dengan prosedur dan sesuai dengan subtansi yang ada.

Jika memang nanti keberadaan pihak kampus tidak diterima tentu langkah selanjutnya adanya PTUN.

"Kami taat hukum, tapi kami juga akan melalukan upaya hukm kalau memang tidak ada hasil hasil, kami akan lakukan ke pengadilan tata usaha negara," ujarnya.

Baca juga: Izin STIE Tribuana Kota Bekasi Dicabut, Mahasiswa Malu dan Rugi, Ngotot Mau Pindah Tetapi Dipersulit

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut beberapa izin kampus di beberapa wilayah termasuk salah satunya STIE Tribuana Kota Bekasi.

Pencabutan izin STIE Tribuana Kota Bekasi, berdasarkan surat yang dikirimkan Kemendikbudristek mengenai sanksi administratif Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tribuana pada Sabtu (3/5/2023) lalu.

Dimana dalam surat tersebut, tertulis jika ditemukan pelanggaran administratif yang mengakibatkan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tribuana dikenakan Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi.  

Direktur Ditjen Diktiristek Kemendikbud Lukman, mengatakan berdasarkan berita acara Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) pada Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tribuana tertanggal 18 Maret 2023 ditemukan beberapa fakta-fakta.

"Pertama, tidak sesuai standar pendidikan tinggi. Kedua, jual beli ijazah. Ketiga, ada pembelajaran fiktif, kemudian ada penggelapan beasiswa," kata Lukman, Selasa (6/6/2023). (JOS)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved