Sabtu, 9 Mei 2026

Anak Pejabat Pajak

Ratusan Polisi Menjaga Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jaksel Hari ini

Mario Dandy dan Shane Lukas akan menjalani sidang perdana atas kasus penganiayaan di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).

Tayang:
Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Ramadhan L Q
Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) akan menjalani sidang perdana kasus penganiayaan di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023). Sidang tersebut dijaga oleh ratusan polisi. 

Sebagai informasi, sidang Mario dan Shane nantinya akan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Alimin Ribut Sujono.

Mario Dandy dalam rekonstruksi kasus penganiayaan D di Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jumat (10/3/2023).
Mario Dandy dalam rekonstruksi kasus penganiayaan D di Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jumat (10/3/2023). (Kompas.com/tria sutrisna)

Sedangkan, dua Hakim anggota dalam perkara ini yaitu Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.

Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.

Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Berkasnya juga sudah dinyatakan lengkap (P21) dan kini tengah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1, subsider Pasal 354 Ayat 1 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 Ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 Ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.

Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.

Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved